Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Bahtiar Baharuddin Ditahan di Lapas Maros Bukan di Rutan Makassar?

Namun berbeda dengan tersangka kasus korupsi lainnya, biasanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Bahtiar Baharuddin saat ditahan dan suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53) dipastikan akan menjalani Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.

Namun berbeda dengan tersangka kasus korupsi lainnya, biasanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Bahtiar justru ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

Bahkan, Bahtiar diketahui menempati satu kamar bersama tahanan lain yang sebagian merupakan kasus narkoba.

Ditahan di Lapas Maros

Bahtiar resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Maros pada Selasa (9/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Ia tiba dengan pengawalan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Setibanya di lapas, Bahtiar langsung digiring menuju kamar tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Sehari setelah penahanan, suasana di Lapas Kelas IIB Maros terpantau berjalan normal. Area parkir hanya dipenuhi kendaraan milik petugas lapas.

Akses menuju blok tahanan yang terdiri dari empat lapis pintu juga dijaga ketat oleh petugas.

Hingga kini, belum terlihat pihak yang datang menjenguk mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

Masuk Blok Mapenaling

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan Bahtiar saat ini ditempatkan di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

“Beliau masih di blok tahanan Mapenaling untuk pengenalan lingkungan dan masa adaptasi,” ujarnya.

Menurut Imran, seluruh tahanan baru wajib ditempatkan terlebih dahulu di blok tersebut sebelum dipindahkan ke blok lainnya.

“Semua tahanan baru wajib masuk ke situ untuk pengenalan lingkungan,” jelasnya.

Di blok tersebut, Bahtiar menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya.

“Ada lima orang dalam satu kamar sesuai kapasitas kamar. Teman sekamarnya ada yang kasus pidana pencurian dan narkoba,” bebernya.

Selama berada di lapas, Bahtiar juga akan mengikuti berbagai aktivitas pembinaan, seperti salat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya.

Saat ini, Bahtiar menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

“Untuk perpanjangan penahanan kami belum mengetahui, karena itu kewenangan penyidik,” tutup Imran.

Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar langsung mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.

Dengan mengenakan topi dan masker hitam serta tangan terborgol, Bahtiar digiring dari lantai lima menuju mobil tahanan Kejati Sulsel.

Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lobi kantor Kejati Sulsel. Bahtiar hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, selain Bahtiar, terdapat empat tersangka lain yang turut ditahan dalam kasus tersebut.

“Adapun kelima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik.

Empat tersangka lainnya yakni RM selaku Direktur PT AAM, RE Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan, HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024, serta RRS pegawai Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sementara satu orang lainnya berinisial UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Namun (UN) hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” ujarnya.

Sempat Dicekal

Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Salah satu dari enam orang yang dicekal tersebut adalah Bahtiar Baharuddin.

Pencekalan itu diumumkan langsung oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, 30 Desember 2025.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved