Korupsi Bibit Nanas
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat
Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.
Sebelum penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang yang terkait dalam perkara tersebut.
Pencekalan diumumkan oleh Kajati Sulsel pada 30 Desember 2025 untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” jelas Didik.
Dugaan Mark-up dan Pengadaan Fiktif
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk Bahtiar Baharuddin.
Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
| Sosok Hasan Sulaiman, Letting STPDN Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas di Sulsel |
|
|---|
| Sosok Uvan Nurwahidah Wanita Berhijab Krem Ditahan Kejati Sulsel Dua Hari Setelah Bahtiar Baharuddin |
|
|---|
| Mangkir 2 Hari Lalu, Mantan Kabid Holtikultura Pemprov Sulsel Susul Bahtiar Baharuddin Masuk Lapas |
|
|---|
| Eks Pj Gubernur Bahtiar Dulu Mimpi Sulsel Jadi Provinsi Pisang, Kini Tersangka Korupsi Bibit Nanas |
|
|---|
| Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bahtiar-Baharuddin-PASAL-BERLAPIS.jpg)