Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi tahanan tipikor saat digiring dari ruang Pidsus lantai 5 Kejati Sulsel menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. Bahtiar diancam pasal berlapis. 

Sebelum penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang yang terkait dalam perkara tersebut.

Pencekalan diumumkan oleh Kajati Sulsel pada 30 Desember 2025 untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” jelas Didik.

Dugaan Mark-up dan Pengadaan Fiktif

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk Bahtiar Baharuddin.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved