Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi tahanan tipikor saat digiring dari ruang Pidsus lantai 5 Kejati Sulsel menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. Bahtiar diancam pasal berlapis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 dijerat pasal berlapis.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP terbaru.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penerapan pasal yang cukup panjang tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah aturan dalam undang-undang korupsi yang kini masuk dalam KUHP baru.

“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” ujar Didik saat mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bibit nanas.

“Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat serta terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Diperiksa 11 Jam

Penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Gedung Kejati Sulsel.

Bahtiar diperiksa selama sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar 22.00 Wita.

Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Bahtiar kemudian dipakaikan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.

Ia tampak mengenakan topi dan masker hitam saat digiring penyidik dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi kantor Kejati Sulsel.

Saat dimintai komentar oleh sejumlah wartawan, Bahtiar tidak memberikan pernyataan. Ia hanya berjalan tertunduk menuju kendaraan tahanan.

Lima Orang Ditahan
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menahan empat tersangka lainnya.

Kelima orang yang ditahan tersebut yakni:

BB (54) mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan

RM (55) Direktur PT AAM

RE Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan

HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024

RRS pegawai Pemerintah Kabupaten Takalar

Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, belum memenuhi panggilan penyidik.

“Namun UN hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” kata Didik.

Digiring Bertahap ke Mobil Tahanan
Pantauan di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 20.26 Wita, sejumlah tersangka terlihat lebih dulu digiring keluar dari ruang Pidsus lantai 5 dengan mengenakan rompi tahanan.

Proses penggiringan dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, tiga pria dengan tangan terborgol digiring keluar dari lift didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.

Tahap kedua, seorang perempuan berkerudung hitam dan berkacamata juga digiring menuju mobil tahanan.

Para tersangka kemudian dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Sulsel yang menyerupai kendaraan taktis militer berwarna hijau.

Pernah Dicekal

Sebelum penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang yang terkait dalam perkara tersebut.

Pencekalan diumumkan oleh Kajati Sulsel pada 30 Desember 2025 untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” jelas Didik.

Dugaan Mark-up dan Pengadaan Fiktif

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk Bahtiar Baharuddin.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved