Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi tahanan tipikor saat digiring dari ruang Pidsus lantai 5 Kejati Sulsel menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. Bahtiar diancam pasal berlapis. 

Lima Orang Ditahan
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menahan empat tersangka lainnya.

Kelima orang yang ditahan tersebut yakni:

BB (54) mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan

RM (55) Direktur PT AAM

RE Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan

HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024

RRS pegawai Pemerintah Kabupaten Takalar

Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, belum memenuhi panggilan penyidik.

“Namun UN hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” kata Didik.

Digiring Bertahap ke Mobil Tahanan
Pantauan di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 20.26 Wita, sejumlah tersangka terlihat lebih dulu digiring keluar dari ruang Pidsus lantai 5 dengan mengenakan rompi tahanan.

Proses penggiringan dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, tiga pria dengan tangan terborgol digiring keluar dari lift didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.

Tahap kedua, seorang perempuan berkerudung hitam dan berkacamata juga digiring menuju mobil tahanan.

Para tersangka kemudian dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Sulsel yang menyerupai kendaraan taktis militer berwarna hijau.

Pernah Dicekal

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved