Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Perang Senjata Mainan di Makassar Resahkan Warga, Viral di Jl Andi Djemma Pengendara Putar Balik

Selama ini tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku sehingga membuat sebagian pelaku cenderung meremehkan aparat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Instagram/@makassar_iinfo
SENJATA MAINAN - Tangkapan layar unggahan aksi perang-perangan di Jl Andi Djemma hingga membuat Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya Saharuddin Said putar balik, Minggu (8/3/2026) dan tangkapan layar kejadian serupa di sekitar lokasi yang sama beberapa waktu lalu. 

"Menunggu Perwali untuk membubarkan mereka (pelaku pemain tembak-tembak yang mengganggu)," kata Arya kepada wartawan.

Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terkait rencana penerbitan aturan tersebut. 

Perwali itu dianggap lebih cepat diterbitkan dibandingkan Peraturan Daerah (Perda) yang prosesnya membutuhkan waktu panjang. 

"Pak wali yang mau buat, kalau perda kan panjang, perwali bisa cepat kata beliau (Munafri Arifuddin)," ungkap Arya.

Ia melanjutkan bahwa keberadaan Perwali dapat menjadi landasan yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum.

Dijelaskan Arya, selama ini tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku sehingga membuat sebagian pelaku cenderung meremehkan aparat penegak hukum jika diberi peringatan.

"Peraturan wali kota ini akan bisa memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dan masyarakat untuk melakukan tindakan dengan sanksi pada pelaku pelanggar," ujar Arya. 

"Kalau ada sanksi maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Kalau engga ada sanksi ya mereka akan anggap enteng sama aparat," lanjutannya. 

Selama ini, aparat keamanan disebut mengalami kendala saat hendak membubarkan aksi tembak-tembakan tersebut.

Apalagi tidak ada regulasi yang mendukung dalam penertiban masalah tersebut.

"Malah bisa-bisa playing victim seolah-olah mereka yang bener, padahal mereka sudah mengganggu ketertiban umum," tutur Arya .

Untuk itu kata Arya, jika perwali diterbitkan, penanganan fenomena permainan tembak-tembak tidak hanya menjadi tugas kepolisian saja.

"Bisa juga setelah ada peraturan bukan hanya polisi yang turun tangan tapi Satpol PP, camat, lurah, RW/RT bisa melakukan tindakan," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved