Berita Viral
Perang Senjata Mainan di Makassar Resahkan Warga, Viral di Jl Andi Djemma Pengendara Putar Balik
Selama ini tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku sehingga membuat sebagian pelaku cenderung meremehkan aparat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan berpeluru jeli kian meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, aksi perang-perangan itu terjadi di badan jalan hingga mengganggu pengendara.
Seperti diunggah akun sosial media makassar_iinfo, seorang pengendara mobil tampak memutar balik saat hendak melintas di Jl Andi Djemma dekat pertigaan Jl Veteran Selatan, Minggu (8/3/2026) pagi.
Ia enggan melintas ke arah Jl AP Pettarani, lantaran sekelompok pemuda dan remaja memadati jalan sambil bermain perang-perangan.
Belakangan pengendara itu diketahui Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar itu, merasa dirugikan karena tidak bisa melintas di Jl Andi Djemma yang dulunya bernama Jl Landak Baru.
"Saya mau lewat Landak Baru (Jalan Andi Djemma) tapi kayaknya harus mutar karena ada orang main tembak-tembak baru menutup jalan, ini jam 07.30. Tolong ini pak di Jalan Landak Baru ini saya kira nda bisa dibiarkan dan harus dilapor," ungkap Saharuddin dalam video tersebut.
Baca juga: Siapa Iptu N? Perwira Polisi Tersangka Tewasnya Remaja di Toddopuli
Beberapa hari sebelumnya, fenomena remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan di jalan tersebut juga viral di sosial media.
Sekelompok remaja dan pemuda terlihat melakukan aksi tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di Jl Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.
Aktivitas tersebut membuat warga sekitar resah karena dilakukan di tengah jalan.
Bukan hanya kegaduhan yang ditimbulkan, permainan tersebut juga telah menyebabkan korban.
Beberapa warga melaporkan anaknya mengalami luka akibat terkena peluru jeli maupun butiran plastik berstruktur keras, bahkan ada yang mengenai matanya.
Hal tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan menganggu ketertiban masyarakat.
Untuk itulah pemerintah dan kepolisian diminta agar mengupayakan regulasi penanganan serius terhadap aktivitas permainan tembak-tembak tersebut secara maksimal.
Salah satu yang didorong adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menindak kelompok-kelompok yang menganggu masyarakat tersebut.
"Menunggu Perwali untuk membubarkan mereka (pelaku pemain tembak-tembak yang mengganggu)," kata Arya kepada wartawan.
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terkait rencana penerbitan aturan tersebut.
Perwali itu dianggap lebih cepat diterbitkan dibandingkan Peraturan Daerah (Perda) yang prosesnya membutuhkan waktu panjang.
"Pak wali yang mau buat, kalau perda kan panjang, perwali bisa cepat kata beliau (Munafri Arifuddin)," ungkap Arya.
Ia melanjutkan bahwa keberadaan Perwali dapat menjadi landasan yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum.
Dijelaskan Arya, selama ini tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku sehingga membuat sebagian pelaku cenderung meremehkan aparat penegak hukum jika diberi peringatan.
"Peraturan wali kota ini akan bisa memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dan masyarakat untuk melakukan tindakan dengan sanksi pada pelaku pelanggar," ujar Arya.
"Kalau ada sanksi maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Kalau engga ada sanksi ya mereka akan anggap enteng sama aparat," lanjutannya.
Selama ini, aparat keamanan disebut mengalami kendala saat hendak membubarkan aksi tembak-tembakan tersebut.
Apalagi tidak ada regulasi yang mendukung dalam penertiban masalah tersebut.
"Malah bisa-bisa playing victim seolah-olah mereka yang bener, padahal mereka sudah mengganggu ketertiban umum," tutur Arya .
Untuk itu kata Arya, jika perwali diterbitkan, penanganan fenomena permainan tembak-tembak tidak hanya menjadi tugas kepolisian saja.
"Bisa juga setelah ada peraturan bukan hanya polisi yang turun tangan tapi Satpol PP, camat, lurah, RW/RT bisa melakukan tindakan," tuturnya.(*)
| Viral di Bone Sengketa Tanah Berujung Pemindahan Paksa Kuburan, Awalnya Dikira Penemuan Mayat |
|
|---|
| Viral di Bone! Marfina Menikah ke-15 Kali, Suami Terbaru Berusia 22 Tahun |
|
|---|
| Menyamar Sebagai Pria, Santi Gagal Lamar Gadis Sinjai Setelah Dimintai Uang Panai Rp250 Juta |
|
|---|
| Geger Pengobatan dengan Mantra Tak Senonoh, Dukun di Sinjai Minta Maaf |
|
|---|
| Emak-emak Dijambret Sepulang dari Halalbihalal di Jl Tamalate IV Makassar, Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260309-Perang-Senjata-Mainan.jpg)