Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

THR ASN Makassar Masih Tertahan, BPKAD: Juknis Belum Ada

Kepala BPKAD Makassar M Dakhlan menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima juknis resmi dari Kementerian Keuangan

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, M Dakhlan. Dakhlan ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala BPKAD Makassar M Dakhlan menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima juknis resmi THR dari Kementerian Keuangan
  • Juknis tersebut mengatur tentang mekansime pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar hingga kini masih tertahan.

Hal itu disebabkan belum turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pencairan anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima juknis resmi dari Kementerian Keuangan. 

Juknis tersebut mengatur tentang mekansime pembayaran THR dan Gaji ke 13.

"Belum ada juknis,” ucap M Dakhlan, Rabu (4/3/2026). 

Ia menjelaskan, tanpa juknis tersebut, pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan THR.

Karena pembayaran harus mengacu pada regulasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Belum bisa dibayar. Karena memang belum ada juknisnya,” tegasnya.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembayaran THR dipastikan akan dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, kemungkinan besar juga akan menerima THR

“Kalau PNS sudah pasti. Yang PPPK penuh waktu juga kemungkinan besar ada. Nah, yang paruh waktu ini yang masih tanda tanya. Kita tunggu dulu juknisnya,” jelasnya.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada kepastian apakah akan masuk dalam skema penerima THR atau tidak.

Pemerintah kota memilih berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun pelanggaran aturan.

Pemkot Makassar menegaskan akan segera menindaklanjuti dan memproses pembayaran setelah juknis dari pemerintah pusat diterima. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved