Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Sidang Etik Ungkap Kekejaman Bripda Pirman, Junior Dipukul saat Kepala di Bawah

Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
BRIPDA PIRMAN - Bripda Pirman saat menjalani sidang PTDH di ruang sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026). Fakta baru terungkap di sidang etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang kode etik Bripda Pirman, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).

Sidang digelar di ruang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3/2026).

Majelis dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi AKBP H Ridwan dan Kompol Kaswanto.

Sebanyak 14 saksi, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar, dihadirkan.

Pengakuan awal Bripda Pirman yang mengklaim hanya sekali memukul perut dan wajah korban, runtuh di ruang sidang.

“Awalnya mengaku sekali pukul di perut, sekali di wajah. Fakta persidangan menunjukkan ada beberapa kali,” tegas Zulham usai sidang.

Hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel memperkuat temuan itu.

Ada kesesuaian antara luka korban dan keterangan saksi di lokasi.

Salah satu saksi kunci, Bripda MH, disebut pura-pura tidur saat kejadian.

Padahal, ia menyaksikan langsung pemukulan yang berlangsung cukup lama.

“Sikap Roket” Berujung Fatal

Majelis mengungkap detail yang menggetarkan.

Korban dipukul dalam posisi kepala di bawah, kaki di atas.

“Itu yang disebut sikap roket. Dalam posisi terbalik lalu dipukul. Itu yang fatal,” ujar Zulham.

Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk — area vital yang berisiko tinggi.

Fakta-fakta itu membuat penganiayaan ini dinilai brutal.

Vonis: PTDH

Bripda Pirman akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia duduk tenang mengenakan seragam Ditsamapta saat mendengar putusan.

Sesaat sebelum amar dibacakan, ia mengenakan baret cokelat yang sedari tadi digenggamnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Zulham.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.”

Ruangan sidang hening.

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, Bripda Pirman juga menghadapi proses pidana.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan peran tersangka sudah terang.

“Tersangka memukul berkali-kali sambil mencekik korban,” ujarnya.

Hal itu diperkuat hasil visum Biddokkes.

Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.

Motifnya?

Korban dianggap tidak loyal karena beberapa kali tidak menghadap saat dipanggil seniornya.

“Dipanggil dua kali tidak menghadap. Pagi hari setelah subuh dijemput, lalu terjadi penganiayaan,” jelas Kapolda.

Dugaan Tutup Jejak

Delapan anggota polisi telah diperiksa.

Dua di antaranya diduga terlibat secara tidak langsung.

Bripda MF disebut membersihkan darah korban agar kejadian tidak diketahui.

Sementara satu anggota lain melihat kejadian namun tidak melapor.

Keduanya diproses etik.

Kapolda menegaskan, ini bukan pengeroyokan.

“Ini penganiayaan yang dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Duka di Asrama Ditsamapta

Peristiwa tragis itu terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, tempat korban dan pelaku tinggal.

Bripda Pirman lulusan Bintara 2024.

Korban, Bripda DP, lulusan 2025.

Kematian Bripda DP mengguncang penghuni asrama.

Ia sempat dirawat di RSUD Daya sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Makassar.

Kapolda bahkan hadir langsung dalam pemakaman di Kabupaten Pinrang.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, hanya meminta satu hal:

“Kami hanya ingin keadilan.”

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved