TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Panakukang merancang inovasi pelayanan digital untuk mempermudah pengurusan administrasi dasar bagi warga.
Administrasi dasar yang dimaksud meliputi surat keterangan tidak mampu, surat keterangan pindah domisili, surat pengantar pindah, hingga dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Camat Panakukang, Syahril, mengatakan pihaknya sementara mematangkan rencana inovasi tersebut.
Program ini dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor kelurahan maupun kecamatan untuk mengurus dokumen dasar.
“Nanti ini program baru yang mau kita inovasi. Rencana kita membuat WhatsApp (WA) Web di kelurahan-kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW,” katanya kepada Tribun-Timur.Com, Minggu (1/3/2026).
Melalui sistem tersebut, warga cukup mengajukan permohonan dari tingkat RT/RW dengan mengunggah berkas persyaratan melalui WA Web.
Selanjutnya, berkas akan diteruskan secara digital ke pihak kelurahan untuk diverifikasi.
“Jadi masyarakat yang mau mengurus keterangan tidak mampu atau KK tidak perlu lagi ke lurah atau ke kecamatan. Cukup dari RT/RW, berkas-berkasnya dikirim lewat WA Web,” jelasnya.
Setelah berkas diterima, operator di kelurahan akan memeriksa dokumen dalam bentuk PDF serta memastikan persyaratan telah lengkap.
Jika sudah sesuai, dokumen akan diproses dan dicetak.
Nantinya, dokumen yang telah selesai akan diantarkan ke rumah RT/RW. Warga sisa mengambil di sana.
Namun, menurut Syahril, pelaksanaan layanan antar tersebut membutuhkan dukungan anggaran dan kendaraan operasional.
"Memang masih tahap perencanaan, butuh dukungan anggaran,” katanya.
Syahril menegaskan, inovasi ini khusus untuk pelayanan administrasi dasar.
Untuk dokumen tertentu seperti surat tanah, tetap harus melalui prosedur biasa dan tidak bisa diproses melalui sistem tersebut.
Terkait surat pengantar RT/RW, ia menyebutkan hal itu akan menyesuaikan dengan jenis layanan.
Jika dipersyaratkan, maka tetap harus dilampirkan.
Namun jika tidak, warga cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui sistem.
“Kami mendorong semua lurah nantinya membuat WA Web dan menyosialisasikannya ke masyarakat. Jadi warga tinggal membuka WA Web, upload dokumen, lalu kelurahan memproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, inovasi ini merupakan bentuk dorongan kecamatan agar pelayanan publik semakin efektif dan efisien.
“Tujuannya supaya warga cukup sampai di RT saja untuk pelayanan dasar. Tidak perlu lagi datang ke kecamatan atau kelurahan,” jelasnya.