Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Kecamatan Panakukang Siapkan WA Web, Urusan Administrasi Dasar Cukup Lewat RT/RW Saja

‎Camat Panakukang, Syahril, mengatakan pihaknya sementara mematangkan rencana inovasi tersebut. 

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
PROGRAM CAMAT - Pemerintah Kecamatan Panakukang merancang inovasi pelayanan digital untuk mempermudah pengurusan administrasi dasar bagi warga. ‎‎Administrasi dasar yang dimaksud meliputi surat keterangan tidak mampu, surat keterangan pindah domisili, surat pengantar pindah, hingga dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Pemerintah Kecamatan Panakukang merancang inovasi pelayanan digital untuk mempermudah pengurusan administrasi dasar bagi warga.

‎Administrasi dasar yang dimaksud meliputi surat keterangan tidak mampu, surat keterangan pindah domisili, surat pengantar pindah, hingga dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

‎Camat Panakukang, Syahril, mengatakan pihaknya sementara mematangkan rencana inovasi tersebut. 

‎Program ini dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor kelurahan maupun kecamatan untuk mengurus dokumen dasar.

‎“Nanti ini program baru yang mau kita inovasi. Rencana kita membuat WhatsApp (WA) Web di kelurahan-kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW,” katanya kepada Tribun-Timur.Com, Minggu (1/3/2026). 

‎Melalui sistem tersebut, warga cukup mengajukan permohonan dari tingkat RT/RW dengan mengunggah berkas persyaratan melalui WA Web. 

‎Selanjutnya, berkas akan diteruskan secara digital ke pihak kelurahan untuk diverifikasi.

‎“Jadi masyarakat yang mau mengurus keterangan tidak mampu atau KK tidak perlu lagi ke lurah atau ke kecamatan. Cukup dari RT/RW, berkas-berkasnya dikirim lewat WA Web,” jelasnya.

‎Setelah berkas diterima, operator di kelurahan akan memeriksa dokumen dalam bentuk PDF serta memastikan persyaratan telah lengkap.

‎Jika sudah sesuai, dokumen akan diproses dan dicetak.

‎Nantinya, dokumen yang telah selesai akan diantarkan ke rumah RT/RW. Warga sisa mengambil di sana. 

‎Namun, menurut Syahril, pelaksanaan layanan antar tersebut membutuhkan dukungan anggaran dan kendaraan operasional.

‎"Memang masih tahap perencanaan, butuh dukungan anggaran,” katanya.

‎Syahril menegaskan, inovasi ini khusus untuk pelayanan administrasi dasar. 

‎Untuk dokumen tertentu seperti surat tanah, tetap harus melalui prosedur biasa dan tidak bisa diproses melalui sistem tersebut.

‎Terkait surat pengantar RT/RW, ia menyebutkan hal itu akan menyesuaikan dengan jenis layanan. 

‎Jika dipersyaratkan, maka tetap harus dilampirkan.

Namun jika tidak, warga cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui sistem.

‎“Kami mendorong semua lurah nantinya membuat WA Web dan menyosialisasikannya ke masyarakat. Jadi warga tinggal membuka WA Web, upload dokumen, lalu kelurahan memproses,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, inovasi ini merupakan bentuk dorongan kecamatan agar pelayanan publik semakin efektif dan efisien.

‎“Tujuannya supaya warga cukup sampai di RT saja untuk pelayanan dasar. Tidak perlu lagi datang ke kecamatan atau kelurahan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved