Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

‎Camat Tamalate: Insentif RT RW Cair Awal Maret‎

‎Padahal, para Ketua RT dan RW telah menjalankan tugasnya selama dua bulan sejak dilantik pada 29 Desember lalu.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
GAJI RT - Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani menyebutkan insentif RT RW cair Maret 2026 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pencairan insentif Ketua RT dan RW di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, hingga saat ini belum dibayarkan.

‎Padahal, para Ketua RT dan RW telah menjalankan tugasnya selama dua bulan sejak dilantik pada 29 Desember lalu.

‎Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan insentif disebabkan proses penilaian kinerja oleh pihak kelurahan yang masih berlangsung.

‎“Untuk pencairan insentif RT/RW di kecamatan kami tinggal menunggu hasil penilaian kinerja dari kelurahan untuk bulan satu dan bulan dua,” ujar Aril, 

‎Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut menjadi dasar administrasi sebelum insentif dapat diproses untuk dibayarkan.

‎Adapun jumlah RT dan RW di Kecamatan Tamalate tercatat sebanyak 580 RT dan 111 RW yang tersebar di 11 kelurahan.

‎Aril menambahkan, apabila seluruh hasil evaluasi kinerja telah dirampungkan oleh kelurahan, maka pihak kecamatan akan segera memproses pencairan insentif.

‎“Ketika semuanya rampung, insya Allah kami akan membayarkan insentifnya di awal Maret,” katanya.

‎Sementara itu, Lurah Barombong, Eko Soeripto Lodi, mengatakan pihaknya saat ini masih merampungkan penilaian indikator kinerja RT dan RW di wilayahnya.

‎“Sementara merampungkan laporan kinerja,” ujarnya. 

‎Ia mengungkapkan, keterlambatan penyetoran laporan pertanggungjawaban dari RT dan RW menjadi salah satu faktor yang berdampak pada lambatnya proses pencairan.

‎Hal itu dikarenakan pencarian gaji RT RW dilakukan secara kolektif. Satu terlambat akan mempengaruhi yang lain. 

‎“Iya, terkadang laporan dari RT RW terlambat, itu akan berpengaruh pada proses pencairan insentifnya,” jelas Eko.

‎Hal serupa disampaikan Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza. Ia menyebut proses penilaian masih berlangsung dan belum sepenuhnya tuntas.

‎Menurutnya, belum terbitnya peraturan daerah (Perda) terbaru mengenai indikator penilaian kinerja RT/RW turut menjadi salah satu faktor penghambat. 

‎“Sudah ada, tinggal menunggu informasi apakah perda lama yang digunakan sementara atau menunggu perda terbaru mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan,” ujarnya.

‎Saat ini, penilaian masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024. 

‎Sementara perda terbaru yang disesuaikan dengan visi-misi wali kota masih dalam proses penggodokan oleh BPM Kota Makassar. 

‎“Dalam perda tersebut mengatur indikator besaran nilai honorarium yang diterima oleh Ketua RW dan RT,” ucapnya.

‎Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Anshar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keapda seluruh camat agar segera merealisasikan pembayaran gaji RT dan RW.

‎“Kemarin semua sudah disampaikan untuk secepatnya dibayarkan,” ujar Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/2/2026). 

‎Namun, terkait berapa bulan gaji yang akan dicairkan, apakah Januari dan Februari dibayarkan sekaligus atau tidak, Anshar menyebut hal itu bergantung pada kondisi anggaran masing-masing kecamatan.

‎Menurutnya, kewenangan dan pengelolaan anggaran berada di tingkat kecamatan, sehingga camat lebih mengetahui kemampuan keuangan di wilayahnya.

‎“Camat yang tahu itu karena anggarannya ada di kecamatan, tergantung ketersediaan anggaran kecamatan,” jelasnya.

‎Ia berharap proses administrasi di setiap kecamatan dapat segera dirampungkan agar gaji RT dan RW bisa segera diterima dalam waktu dekat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved