TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pencairan insentif Ketua RT dan RW di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, hingga saat ini belum dibayarkan.
Padahal, para Ketua RT dan RW telah menjalankan tugasnya selama dua bulan sejak dilantik pada 29 Desember lalu.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan insentif disebabkan proses penilaian kinerja oleh pihak kelurahan yang masih berlangsung.
“Untuk pencairan insentif RT/RW di kecamatan kami tinggal menunggu hasil penilaian kinerja dari kelurahan untuk bulan satu dan bulan dua,” ujar Aril,
Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut menjadi dasar administrasi sebelum insentif dapat diproses untuk dibayarkan.
Adapun jumlah RT dan RW di Kecamatan Tamalate tercatat sebanyak 580 RT dan 111 RW yang tersebar di 11 kelurahan.
Aril menambahkan, apabila seluruh hasil evaluasi kinerja telah dirampungkan oleh kelurahan, maka pihak kecamatan akan segera memproses pencairan insentif.
“Ketika semuanya rampung, insya Allah kami akan membayarkan insentifnya di awal Maret,” katanya.
Sementara itu, Lurah Barombong, Eko Soeripto Lodi, mengatakan pihaknya saat ini masih merampungkan penilaian indikator kinerja RT dan RW di wilayahnya.
“Sementara merampungkan laporan kinerja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan penyetoran laporan pertanggungjawaban dari RT dan RW menjadi salah satu faktor yang berdampak pada lambatnya proses pencairan.
Hal itu dikarenakan pencarian gaji RT RW dilakukan secara kolektif. Satu terlambat akan mempengaruhi yang lain.
“Iya, terkadang laporan dari RT RW terlambat, itu akan berpengaruh pada proses pencairan insentifnya,” jelas Eko.
Hal serupa disampaikan Lurah Mannuruki, Edwin Pahreza. Ia menyebut proses penilaian masih berlangsung dan belum sepenuhnya tuntas.
Menurutnya, belum terbitnya peraturan daerah (Perda) terbaru mengenai indikator penilaian kinerja RT/RW turut menjadi salah satu faktor penghambat.
“Sudah ada, tinggal menunggu informasi apakah perda lama yang digunakan sementara atau menunggu perda terbaru mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan,” ujarnya.
Saat ini, penilaian masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara perda terbaru yang disesuaikan dengan visi-misi wali kota masih dalam proses penggodokan oleh BPM Kota Makassar.
“Dalam perda tersebut mengatur indikator besaran nilai honorarium yang diterima oleh Ketua RW dan RT,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Anshar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keapda seluruh camat agar segera merealisasikan pembayaran gaji RT dan RW.
“Kemarin semua sudah disampaikan untuk secepatnya dibayarkan,” ujar Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/2/2026).
Namun, terkait berapa bulan gaji yang akan dicairkan, apakah Januari dan Februari dibayarkan sekaligus atau tidak, Anshar menyebut hal itu bergantung pada kondisi anggaran masing-masing kecamatan.
Menurutnya, kewenangan dan pengelolaan anggaran berada di tingkat kecamatan, sehingga camat lebih mengetahui kemampuan keuangan di wilayahnya.
“Camat yang tahu itu karena anggarannya ada di kecamatan, tergantung ketersediaan anggaran kecamatan,” jelasnya.
Ia berharap proses administrasi di setiap kecamatan dapat segera dirampungkan agar gaji RT dan RW bisa segera diterima dalam waktu dekat.