Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kali RDP Buntu, DPRD Sulsel Ancang-ancang Gulirkan Hak Angket GMTD

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menegaskan, ketidaksiapan dan perbedaan data masih terus berulang dari PT GMTD.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi usai pimpin rapat dengar pendapat bersama pihak GMTD di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (4/2/2026) sore. DPRD Sulsel ancang-ancang usulkan hak angket  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel membuka peluang kuat menggulirkan hak angket terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak menghasilkan kejelasan data. 

RDP pertama digelar pada Rabu (14/1/2026), sementara RDP kedua berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (24/2/2026).

Namun kembali belum membuahkan hasil alias buntu.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menegaskan, ketidaksiapan dan perbedaan data masih terus berulang meski DPRD Sulsel telah meminta penjelasan secara terbuka.

“Kami masih menemukan bahwa GMTD secara data yang dibutuhkan oleh teman-teman itu tidak siap. Sehingga lagi-lagi pada RDP kedua ini kesimpulannya tetap mendorong GMTD dalam waktu satu minggu agar menyerahkan data,” kata Sufriadi. 

Ia menyebutkan perbedaan data masih terjadi antara Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemprov Sulsel dengan data yang disampaikan pihak PT GMTD.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, Pemprov Sulsel menyatakan tidak menerima dividen pada 2021 hingga 2023.

Sementara PT GMTD justru mengklaim telah menyalurkan dividen kepada para pemilik saham. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Bantah Terima Dividen Miliaran dari GMTD, Bapenda: Tahun 2023 hanya Rp39 Juta

Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut. 

“Karena itu kami meminta secara khusus kepada pihak GMTD untuk tidak lagi bermain di area RDP,” tegasnya.

DPRD Sulsel, lanjut Sufriadi, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada GMTD untuk menyerahkan seluruh data dan bukti setoran dividen. 

Dalam periode itu, DPRD akan mengkaji ulang seluruh pertanyaan yang belum terjawab. 

“Apabila data tidak ada kesesuaian, maka kita akan mengkaji lebih dalam. Cara mengkaji lebih dalam itu adalah mendorong hak angket,” ujarnya.

Ia menegaskan, data menjadi penentu utama apakah hak angket benar-benar digulirkan. Sebab, perbedaan data sudah terjadi dua kali, baik pada RDP pertama maupun RDP kedua. 

Pemerintah daerah secara tegas menyanggah menerima dividen pada 2021, 2022, dan 2023, sementara PT GMTD menyampaikan data telah membayar kepada pemilik saham.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved