Divonis 2 Tahun Setelah Kasasi, Mira Hayati Bakal Ajukan PK
Owner Mira Hayati bakal mengajukan upaya hukum PK setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Owner Mira Hayati mengajukan PK setelah divonis 2 tahun penjara
- Kejati Sulsel sebelumnya menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner Mira Hayati, bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara.
Upaya PK itu, disampaikan Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamida saat dikonfirmasi tribun.
"Ada (upaya hukum lanjutan) kami mau PK," kata Ida Hamida kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Upaya hukum PK itu, lanjut Ida akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, Ida enggan membeberkan lebih jauh alasan dirinya mengajukan upaya hukum setelah kasasi memvonis Mira Hayati dua tahun penjara.
"InsyaAllah kamu ajukan PK hari Senin. Adapun alasan-alasan kami ajukan PK nanti tertuang dalam memori PK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Eksekusi penahanan Mira Hayati itu, dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rilis resmi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah dijemput di rumahnya, Mira Hayati lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Di kantor Kejati Sulsel, terpidana terlebih Mira Hayati menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah dinyatakan sehat, terpidana lalu digiring ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.
Langkah eksekusi itu disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelasnya.(*)
| Tinta Emas Kejati Sulsel di Kasus Nanas, Rakyat Menanti Keadilan yang Tuntas |
|
|---|
| Ternyata Didik Farkhan Kajati Sulsel Temui Jaksa Bulukumba Sebelum Dimutasi ke Kejagung |
|
|---|
| Profil Sila Haholongan Kajati Babel Gantikan Didik Farkhan Alisyahdi Jabat Kajati Sulsel |
|
|---|
| Profil Mira Hayati Ratu 'Emas', Jaminkan Ruko Demi Cicil Denda Rp1 M Kasus Skincare Bermerkuri |
|
|---|
| Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati Cicil Bayar Denda Rp1 Milliar dengan Jaminan Ruko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260220-Mira-Hayati-ditahan.jpg)