MAKASSAR, TRIBUN - Camat Panakukang, Syahril, menegaskan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya merupakan langkah penataan kawasan, bukan penggusuran.
Penertiban difokuskan di sejumlah titik, terutama di sepanjang Jalan Adipura dan ruas jalan lain yang digunakan PKL berjualan di atas drainase.
“Sepanjang jalan itu kami lakukan aksi bersih-bersih sekaligus penertiban PKL yang memakai area di atas drainase. Ini penataan, bukan penggusuran,” ujarnya, Jumat (13/2).
Syahril menjelaskan, sebelum tindakan dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah lebih dulu menempuh langkah persuasif melalui imbauan dan teguran langsung.
Ia menyebut sebagian PKL bersikap kooperatif saat aparat turun ke lapangan dan bersedia memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Lurah diminta memberikan teguran bertahap hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban.
“Alhamdulillah, ada juga yang sudah membongkar sendiri bangunannya,” katanya.
Meski demikian, masih ada titik yang menjadi perhatian karena PKL kembali bermunculan setelah ditertibkan.
Salah satunya di Jalan Laimena.
“Di Jalan Laimena ini setelah ditertibkan biasanya tumbuh lagi sedikit demi sedikit,” ungkapnya.
Menurut Syahril, mayoritas PKL di kawasan tersebut merupakan pedagang sayur.
Terkait langkah menyeluruh, ia mengaku masih melakukan pemetaan wilayah karena baru dilantik sebagai camat pada pekan lalu.
“Wilayah Panakukang cukup luas, jadi kami rapat koordinasi dengan lurah dan tokoh masyarakat untuk memetakan titik pelanggaran,” jelasnya.
Hasil sementara menunjukkan persoalan PKL tidak sesuai peruntukan terdapat di sejumlah kelurahan, seperti Sinrijala, Panakkukang, Tamamaung, dan Paropo.
Hampir seluruh kelurahan, kata dia, memiliki persoalan serupa.
Ia memastikan seluruh lurah telah diarahkan mengedepankan imbauan sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Penertiban juga melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus teguran kepada pedagang yang melanggar perda.
“Ini kerja bersama dari kecamatan sampai RT/RW. Penertiban dilakukan bertahap sesuai prosedur, tidak serentak,” tegasnya.
Ke depan, penindakan akan dilakukan secara selektif pada titik yang telah melewati tahapan teguran dan dinilai paling padat serta berulang kali melanggar ketentuan(*)