Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

PKL Kuasai 4 Kelurahan di Panakkukang, Camat Libatkan RT RW Lakukan Penindakan

‎Penertiban difokuskan di sejumlah titik, terutama di sepanjang Jalan Adipura dan ruas jalan lain yang digunakan PKL berjualan di atas drainase

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
CAMAT - Syahril, diwawancara di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (6/2/2025). Syahril dilantik menjadi Camat Panakkukang. 

MAKASSAR, TRIBUN - Camat Panakukang, Syahril, menegaskan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya merupakan langkah penataan kawasan, bukan penggusuran.

‎Penertiban difokuskan di sejumlah titik, terutama di sepanjang Jalan Adipura dan ruas jalan lain yang digunakan PKL berjualan di atas drainase.

‎“Sepanjang jalan itu kami lakukan aksi bersih-bersih sekaligus penertiban PKL yang memakai area di atas drainase. Ini penataan, bukan penggusuran,” ujarnya, Jumat (13/2).

‎Syahril menjelaskan, sebelum tindakan dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah lebih dulu menempuh langkah persuasif melalui imbauan dan teguran langsung.

‎Ia menyebut sebagian PKL bersikap kooperatif saat aparat turun ke lapangan dan bersedia memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak melanggar aturan.

‎Lurah diminta memberikan teguran bertahap hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban.

‎“Alhamdulillah, ada juga yang sudah membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

‎Meski demikian, masih ada titik yang menjadi perhatian karena PKL kembali bermunculan setelah ditertibkan.

Salah satunya di Jalan Laimena.

‎“Di Jalan Laimena ini setelah ditertibkan biasanya tumbuh lagi sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

‎Menurut Syahril, mayoritas PKL di kawasan tersebut merupakan pedagang sayur.

‎Terkait langkah menyeluruh, ia mengaku masih melakukan pemetaan wilayah karena baru dilantik sebagai camat pada pekan lalu.

‎“Wilayah Panakukang cukup luas, jadi kami rapat koordinasi dengan lurah dan tokoh masyarakat untuk memetakan titik pelanggaran,” jelasnya.

‎Hasil sementara menunjukkan persoalan PKL tidak sesuai peruntukan terdapat di sejumlah kelurahan, seperti Sinrijala, Panakkukang, Tamamaung, dan Paropo.

Hampir seluruh kelurahan, kata dia, memiliki persoalan serupa.

‎Ia memastikan seluruh lurah telah diarahkan mengedepankan imbauan sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

‎Penertiban juga melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus teguran kepada pedagang yang melanggar perda.

‎“Ini kerja bersama dari kecamatan sampai RT/RW. Penertiban dilakukan bertahap sesuai prosedur, tidak serentak,” tegasnya.

‎Ke depan, penindakan akan dilakukan secara selektif pada titik yang telah melewati tahapan teguran dan dinilai paling padat serta berulang kali melanggar ketentuan(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved