PT GMTD Kembali Absen dalam RDP Komisi A DPRD Makassar, Bahas Soal Perizinan
Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, mengatakan RDP kali ini merupakan panggilan kedua yang telah dilayangkan kepada PT GMTD
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar tersebut merupakan RDP lanjutan berdasarkan surat masuk Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD.
Ketidakhadiran ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pihak GMTD juga tidak memenuhi undangan pada RDP pertama.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, mengatakan RDP kali ini merupakan panggilan kedua yang telah dilayangkan kepada PT GMTD.
Namun, perusahaan kembali menyampaikan alasan berhalangan hadir.
“Undangan RDP ini adalah yang kedua. Karena kembali tidak hadir, maka kami mempertimbangkan untuk mengundang RDP yang ketiga,” ujar Pahlevi.
Menurutnya, anggota Komisi A masih berharap ada satu kesempatan lagi agar RDP dapat berjalan dengan kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Makassar dan PT GMTD.
“Nanti kita lihat. Teman-teman berharap masih bisa memanggil satu kali lagi untuk RDP, dengan mencari waktu yang pas sehingga DPRD hadir, Pemerintah Kota hadir, dan yang paling penting pihak GMTD bisa hadir,” jelasnya.
Pahlevi menambahkan, keputusan untuk melayangkan undangan RDP berikutnya akan ditentukan melalui rapat internal Komisi A.
“Keputusannya nanti tergantung hasil rapat internal kami,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung pentingnya etika dalam menghargai undangan rapat.
Menurutnya, Wali Kota Makassar selama ini selalu hadir ketika diundang oleh DPRD.
“Pak Wali Kota saja kalau kita undang, beliau hadir karena menghargai undangan,” tegasnya.
Pahlevi menilai setiap pihak yang diundang seharusnya berupaya untuk hadir atau setidaknya menyampaikan alasan yang jelas dan tepat apabila berhalangan.
“Bukan hanya di DPRD, dalam kegiatan apa pun kalau kita diundang sebisa mungkin hadir. Kalau tidak, alasannya harus tepat,” katanya.
| 30 Riset UMI Tembus Jurnal Scopus, Prof Hambali: Dosen Kami Sedang Menulis Jejak Peradaban Ilmu |
|
|---|
| Beli Motor Sport Honda Kini Lebih Ringan, Diskon DP dan Gratis Angsuran 3 Bulan |
|
|---|
| Musim 2025/2026 Prestasi Terburuk PSM, Amir: Hanya 8 dari 34 Pemain yang Dipertahankan |
|
|---|
| Okupansi Hotel di Makassar Lesu Saat Long Weekend |
|
|---|
| UNM Loloskan 14 Tim PKM 2026, Masuk Deretan Kampus Terbaik Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-RDP-Komisi-A-DPRD-Makassar-2026-66.jpg)