Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Bikin Gaduh Usai Viral Video Judi Online, Anggota DPRD Makassar Kena Sanksi

Hasil penelusuran Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar ada 2 legislator di mobil tersebut yakni Andi Suharmika dan Fasruddin Rusli.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
JUDI ONLINE - Suasana rapat BK DPRD Makassar di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Jumat (30/1/2026). BK DPRD Makassar keluarkan sanksi kepada 2 anggota DPRD Makassar. 
Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar mengeluarkan keputusan perihal dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua legislator Makassar.

Sebelumnya, viral penumpang mobil dinas dengan nomor polisi DD 8 A bermain judi oline (Judol).

Kendaraan tersebut adalah mobil dinas milik Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika Hasir.

Dalam kendaraan tersebut, terdapat dua legiaslator DPRD Makassar.

Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, mengatakan telah menggelar rapat bersama anggota Badan Kehormatan pemeriksaan terhadap Ketua Banggar DPRD Makassar Andi Suharmika.

"Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” katanya saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Jumat (30/1/2026).

William mengungkapkan, dalam kendaraan tersebut memang terdapat satu anggota dewan lainnya yakni Fasruddin Rusli.

Baca juga: Terjerat Judi Online, Pemuda Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa

Dimana, Fasruddin Rusli turut menumpang usai tiba di bandara. 

Namun, video yang beredar di media sosial menimbulkan kegaduhan karena menampilkan iklan (judol) yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.

“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.

Legislator PDIP itu menegaskan kemunculan iklan tersebut bukanlah aktivitas perjudian daring. 

Menurut pengakuan yang bersangkutan, iklan muncul secara otomatis saat membuka media sosial, sebagaimana iklan yang kerap muncul di berbagai aplikasi maupun situs web.

“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” ujarnya.

William Laurin juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.

“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, William menjelaskan BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan dalam kasus ini, Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli hanya diberikan teguran tertulis karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik. 

"Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved