Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

370 Saksi Diperiksa Atas Pemotongan Gaji Pegawai BPKA Sulsel, Mantan Kabalai Dipanggil Penyidik

Kejari Maros menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada Rabu pekan depan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Timur.com/Nurul
PEMOTONGAN GAJI - wajah proyek rel kereta api trans Sulawesi di Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus memproses penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan kepala BPKA Sulsel sebelumnya serta pihak penyedia sudah diperiksa sebelumnya
  • Kejari Maros menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada Rabu pekan depan.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 370 saksi terkait perkara tersebut.

Termasuk mantan kepala BPKA Sulsel sebelumnya serta pihak penyedia.

Namun, pada pemanggilan pekan sebelumnya, pihak penyedia serta mantan Kepala BPKA Sulsel tak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

“Sementara kami sudah melakukan pemanggilan lagi terhadap beberapa saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dan beberapa orang juga masih sakit,” kata Andi Unru, Kamis (29/1/2026).

Ia mengungkapkan, Kejari Maros menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada Rabu pekan depan.

“Rabu minggu depan insyaallah, kita panggil kembali mantan Kepala BPKA dan dua orang penyedia jasa," ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan pekan depan merupakan pemeriksaan kedua terhadap saksi-saksi tersebut.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Mantan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pangkep tersebut belum dapat memastikan.

Ia berharap para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik.

Ia menegaskan, jika saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mendatangi yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau tidak datang dengan alasan yang sah, apakah sakit atau berhalangan, nanti penyidik datangi untuk periksa,” tegasnya.

Kasus dugaan penyelewengan gaji tenaga outsourcing ini sudah berproses sejak 2023 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan pembayaran ini melibatkan dua perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan BPKA Sulsel.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved