Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata, Agus Fitrawan Divonis Bebas

Hakim menilai sengketa kredit yang dipersoalkan merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Tribun-timur.com/Abdul Azis
Terdakwa Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi kredit bank. 

Pelanggaran tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Majelis hakim juga mengacu pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari dkk, menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

"Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam praktik pemberian kredit yang pruden di dunia perbankan," ujar Andi Emi Wulansari usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan putusan bebas tersebut, Agus Fitrawan resmi lepas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menjeratnya dengan tuntutan pidana penjara dua tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved