Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata, Agus Fitrawan Divonis Bebas
Hakim menilai sengketa kredit yang dipersoalkan merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Pelanggaran tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Majelis hakim juga mengacu pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari dkk, menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
"Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam praktik pemberian kredit yang pruden di dunia perbankan," ujar Andi Emi Wulansari usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan putusan bebas tersebut, Agus Fitrawan resmi lepas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menjeratnya dengan tuntutan pidana penjara dua tahun.(*)
| Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi BOPK Palopo Jalani Sidang Putusan Pekan Depan |
|
|---|
| Farid Hidayat Sebut Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Rumah Sakit Batu Makassar |
|
|---|
| Pengusaha Eddy Satir Hasan Segera Disidang dalam Kasus Penyerobotan Tanah di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Makassar-230126.jpg)