Kasus Korupsi
4 Terdakwa Korupsi BOPK Palopo Jalani Sidang Putusan Pekan Depan
Empat terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) di Kota Palopo?
Empat terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan.
Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa.
"Keempat terdakwa akan menjalani sidang putusan pada Selasa 19 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Makassar," kata Yanto Musa, Jumat (15/7/2022).
Empat terdakwa adalah Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam.
Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti.
Ketua PKBM To'guru, Abdul Kadir.
Serta Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Achiruddin Syam dan Sunarti dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Abdul Kadir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 133.334.250.
Sementara Hamsa B Opu Pallao dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 280.326.000.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PKBM), khususnya BOPK tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara senilai Rp 889.790.995.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terdakwa-korupsi-pkbm-palopo.jpg)