Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata, Agus Fitrawan Divonis Bebas
Hakim menilai sengketa kredit yang dipersoalkan merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan membebaskan terdakwa Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi kredit bank.
Hakim menilai sengketa kredit yang dipersoalkan merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Fitrawan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baik unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kerugian keuangan negara dinilai tidak terpenuhi.
Majelis hakim menegaskan hubungan hukum antara bank dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah.
Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan dan administrasi perbankan, bukan pendekatan pidana.
"Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih jaminan kredit belum dieksekusi," tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, seperti rilis diterima, Jumat (23/1/2026) malam.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Para ahli menegaskan kesalahan manajerial atau risiko bisnis dalam dunia perbankan tidak serta-merta dapat dipidana.
Pemidanaan, menurut majelis, hanya dapat dilakukan apabila ditemukan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi dari suatu tindakan.
Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya.
Ia juga tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan.
Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan dinilai sebagai ranah disiplin internal.
Pelanggaran tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Majelis hakim juga mengacu pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari dkk, menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
"Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam praktik pemberian kredit yang pruden di dunia perbankan," ujar Andi Emi Wulansari usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan putusan bebas tersebut, Agus Fitrawan resmi lepas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menjeratnya dengan tuntutan pidana penjara dua tahun.(*)
| Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi BOPK Palopo Jalani Sidang Putusan Pekan Depan |
|
|---|
| Farid Hidayat Sebut Erwin Hatta Tak Bersalah di Kasus Rumah Sakit Batu Makassar |
|
|---|
| Pengusaha Eddy Satir Hasan Segera Disidang dalam Kasus Penyerobotan Tanah di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Makassar-230126.jpg)