Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GMTD: RDP Ruang Klarifikasi Administratif, Bukan Forum Membuka Kembali Perkara Hukum

Ia juga memaparkan, perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/GMTD
DENGAR PENDAPAT - RDP DPRD Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (14/1/2026). GMTD menghormati masukan di forum RDP DPRD Sulsel. 

GMTD Hormati Masukan di Forum RDP DPRD Sulsel
 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (14/1/2026).

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said menilai, perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

“(GMTD hadir di RDP) sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” kata Ali Said, dalam keterangan tertulisnya ke Tribun-Timur.com, Kamis (15/1/2026).

Ali Said menjelaskan, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Perseroan memandang, forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Ia juga memaparkan, perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS.

Kemudian menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.

Struktur kepemilikan saham perseroan pun bersifat transparan dan tercatat secara resmi.

Ali Said menyebut, perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Salah satunya melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, dan kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.

“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” jelas Ali Said.

Sebelumnya, RDP tersebut membahas polemik pengelolaan kawasan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Rapat tersebut digelar atas usulan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif memimpin rapat dengar pendapat.

Dihadiri pula Ketua Komisi D Kadi Halid, unsur pemerintahan, mahasiswa HMI Sulsel, pihak GMTD hingga Dewan Adat Gowa.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel membahas dokumen kajian dan ikhtisar data publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan.

Mulai tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi.

Sufriadi Arif mengatakan, DPRD Sulsel menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui RDP.

“Kami menerima aspirasi untuk dilanjutkan, sehingga hari ini dilakukan RDP dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, mahasiswa HMI Sulsel, dan Dewan Adat Gowa,” katanya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved