Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel: Data Pemprov–Pemda soal Aliran Dividen GMTD Tak Sinkron

GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estat terkemuka yang berbasis di Makassar.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Suasana RDP bahas sengketa lahan yang dikelola GMTD. RDP ini digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (14/1/2026) siang. Abdul Rahman ungkap pihak GMTD tak transparan soal data. 

Baik melalui surat resmi maupun penjelasan langsung dalam forum.

“Kalau datanya sudah ada dan lengkap, barulah kita lanjutkan kembali RDP. Tanpa data, pembahasan tidak akan objektif,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif nilai PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) tak patuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.

Sorotan tersebut terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya.

SK yang dimaksud adalah SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.

Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare.

Rinciannya, 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Hal itu disampaikan Sufriadi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di hadapan Direktur Utama PT GMTD, Ali Said.

SK Gubernur Sulsel yang menjadi dasar pemberian kewenangan pengelolaan kawasan kepada GMTD merupakan kebijakan strategis.

Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

SK gubernur itu bukan sekadar dokumen administratif. 

Di dalamnya ada perintah, batasan, serta kewajiban yang harus dijalankan. 

“Karena itu, kami meminta pak direktur GMTD menjelaskan secara detail implementasi SK tersebut,” tegas Sufriadi.

Ia menegaskan, DPRD Sulsel berkepentingan memastikan pemanfaatan kawasan benar-benar sesuai dengan peruntukan awal.

Yakni pengembangan kawasan pariwisata, bukan justru bergeser menjadi kawasan bisnis eksklusif yang menjauh dari tujuan awal kebijakan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved