Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel: Data Pemprov–Pemda soal Aliran Dividen GMTD Tak Sinkron

GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estat terkemuka yang berbasis di Makassar.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Suasana RDP bahas sengketa lahan yang dikelola GMTD. RDP ini digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (14/1/2026) siang. Abdul Rahman ungkap pihak GMTD tak transparan soal data. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Abdul Rahman, mempertanyakan kejelasan aliran dividen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) ke pemerintah daerah. 

Dividen diterima Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa dinilai harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dividen (dividend) adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang sahamnya.

Pembayaran dividen merupakan salah satu cara perusahaan mengembalikan sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada para investor sebagai imbalan atas investasi mereka.

Sorotan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (14/1/2026).

GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estat terkemuka yang berbasis di Makassar.

Perusahaan ini paling dikenal sebagai pengembang utama kawasan mandiri Tanjung Bunga.

GMTD memiliki struktur kepemilikan yang unik karena merupakan bentuk kemitraan antara sektor swasta dan pemerintah daerah (Joint Venture).

Dari sektor swasta, -pemegang saham mayoritas terafiliasi dengan Lippo Group.

Sahamnya juga dimiliki Pemprov, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.

Menurut Abdul Rahman, rapat terpaksa akan kembali diagendakan.

Hal ini gegara pihak GMTD dinilai belum mampu menyajikan data yang lengkap dan transparan, khususnya terkait pembagian dividen kepada para pemegang saham pemerintah. 

Karena itu, DPRD Sulsel berencana kembali menggelar RDP lanjutan pada pekan depan setelah seluruh data dilengkapi.

“RDP kita tunda karena data yang dibutuhkan belum tersedia. Setelah datanya lengkap, baru kita lanjutkan kembali rapat ini,” kata Abdul Rahman.

Ia menegaskan, komposisi kepemilikan saham serta aliran dividen GMTD harus jelas dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tahun 1991 yang disepakati antara pemerintah dan perusahaan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved