Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar Mogok Sidang

Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur / Muslimin Emba/Muslimin Emba
Suasana demo mogok sidang oleh Hakim Ad Hoc di depan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (12/1/2026). 

1. Mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional. 

Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).

3. Mendorong Negara dalam hal ini Presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya. 
Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan HAKIM, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara.

Dikonfirmasi terpisah korlap aksi mogok Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar, Darwin Sagala mengatakan, total ada 18 hakim Ad Hoc yang bertugas di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk perkara sidang yang ditangani kata dia, kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Tindak Pidana Korupsi).

"Untuk jumlah perkara (tertunda akibat aksi mogok Hakim Ad Hoc) ini belum kita rekap berapa totalnya," kata Darwin Sagala dikonfirmasi tribun.

Seorang hakim ad hoc lanjut Darwin, biasanya menangani perkara sidang satu hingga tiga dalam sehari.

Olehnya itu, diperkirakan ada puluhan jadwal sidang tertunda akibat aksi mogok tersebut.

"Tergantung ada yang satu ada yang sampai tiga perkara sidang. Kebanyakan yang ditangani PHI dan Tipikor," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved