Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saat Rumah Tak Lagi Aman bagi Anak Makassar

DPPA Makassar tangani 1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2025.

Polres Luwu
KEKERASAN SEKSUAL - R (28), pacar ibu korban, ditangkap Satreskrim Polres Luwu usai mengakui telah menganiaya balita berusia 2 tahun 9 bulan dengan gagang sapu dan balok kayu. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu.   

*DPPA Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025

TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak di Makassar, justru menjadi ruang paling rawan terjadinya kekerasan.

Sepanjang 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar menangani 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mayoritas korban adalah anak-anak.

Data DPPA menunjukkan, 762 kasus atau sekira 62 persen melibatkan korban di bawah usia 18 tahun, dan sebagian besar peristiwa terjadi di lingkungan rumah tangga.

Angka tersebut menegaskan kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan di ruang publik atau lingkungan luar, melainkan kerap berlangsung di lingkar terdekat korban.

Kepala DPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan pelaku kekerasan umumnya berasal dari orang-orang yang dikenal korban sehari-hari, mulai dari orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, hingga tetangga.

Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya anak-anak ketika ruang perlindungan berubah menjadi tempat ancaman.

“Sebagian besar kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, namun kasus juga ditemukan di fasilitas umum, sekolah, tempat kos, hingga ruang digital,” kata Ita, Senin (5/1/2025).

Dari keseluruhan kasus yang ditangani DPPA Makassar, kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus.

Selain itu, terdapat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 42 kasus rekomendasi nikah, dan 24 kasus sengketa hak asuh anak.

Data ini disajikan secara rinci berdasarkan jenis kasus, bentuk kekerasan, hingga wilayah kejadian.

Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, dan kekerasan psikis 75 kasus.

Baca juga: 100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Dekat

Penelantaran tercatat sebanyak 41 kasus, sementara kasus bullying, penculikan, dan perdagangan orang juga masih ditemukan meski dalam jumlah lebih kecil.

Fakta ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak hadir dalam berbagai bentuk, tidak hanya kekerasan fisik yang tampak kasat mata.

Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved