Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Evaluasi Dishub Makassar 2025, Parkir Ditertibkan hingga Pak Ogah Disasar

Sepanjang 2025, Dishub Makassar memperketat penataan parkir, menggembok ratusan kendaraan, hingga menertibkan Pak Ogah di titik rawan macet.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Siti Aminah
EVALUASI DISHUB MAKASSAR  - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, memberikan keterangan pers di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (31/12/2025). Dishub Makassar mencatat penataan parkir, penanganan Pak Ogah, serta penguraian kemacetan sebagai fokus utama sepanjang 2025. 

Kemacetan dan Pak Ogah Diurai Perlahan

Selain parkir, Dishub Makassar juga menaruh perhatian pada persoalan kemacetan dan keberadaan “Pak Ogah” di sejumlah titik rawan.

Pak Ogah merupakan sebutan bagi orang yang berdiri di jalan, biasanya di putaran balik, persimpangan, atau u-turn, mengatur arus kendaraan secara tidak resmi dengan harapan mendapat uang sukarela dari pengendara.

Setiap pagi dan sore, personel Dishub disiagakan di u-turn dan persimpangan yang kerap menjadi titik gangguan lalu lintas.

“Walaupun Pak Ogah bukan tupoksi kami, kami tetap berupaya hadir demi kenyamanan masyarakat,” ujar Rheza.

Di sektor penerangan jalan umum (PJU), Dishub Makassar menghadapi lonjakan laporan masyarakat.

Sejak hadirnya aplikasi Lontara, jumlah laporan PJU meningkat drastis, dari sebelumnya tak sampai 100 laporan menjadi lebih dari 120 laporan per hari.

“Ini sisi positif dari aplikasi Lontara, sekaligus menjadi tantangan besar bagi kami karena keterbatasan personel dan armada,” jelasnya.

Untuk traffic light yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Dishub Makassar terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan Darat guna mempercepat proses perbaikan.

Persoalan parkir truk di Jalan Nusantara dan wilayah Tallo juga menjadi atensi khusus.

Menurut Rheza, akar masalahnya adalah ketiadaan lahan parkir milik pengusaha truk, sehingga kendaraan dibawa pulang dan diparkir di badan jalan.

Dishub Makassar pun mendorong peran lurah dan aparat wilayah agar lebih aktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Masalah alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha turut disoroti.

Rheza menilai sistem perizinan berbasis online atau Online Single Submission (OSS) membuat pengawasan di tingkat RT/RW hingga kelurahan semakin lemah.

“Ini bukan hanya terjadi di Makassar, tetapi menjadi problem nasional. Perlu dipikirkan bersama agar penataan kota tetap tertib,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved