UMP Sulsel 2026
UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Ditetapkan Rp 3,9 Juta
Pemprov Sulsel resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3,9 juta. Kenaikan 7,21 persen disepakati lewat forum tripartit, buruh pun menunggu.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.
Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79.
UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.
Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.
Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.
Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Raodah.
Pengumuman UMP dan UMSP Sulsel berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025).
"Besaran UMP dan UMSP ini berlaku per 1 Januari 2026," katanya disambut tepuk tangan dari tamu undangan.
Raodha menyampaikan, UMP ini berlaku bagi pekerja memiliki masa kerja kurang dari satu tahun
Ia pun mewanti-wanti pengusaha agar mematuhi UMP 2026 yang telah ditetapkan.
Jika tidak sanksi bakal dijatuhkan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tahun 2026. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.
| Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| Tembus Rp4 Juta, UMK Makassar dan Pangkep Kalahkan UMP Sulsel |
|
|---|
| UMP Sulsel 2026 Rp 3,92 Juta, Buruh Desak Pemprov Awasi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP Sulsel Rp3,9 Juta, Disnaker Maros Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| Kadin Nilai Kenaikan UMP Sulsel 2026 Proporsional, Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-24-0909.jpg)