Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Ditetapkan Rp 3,9 Juta

Pemprov Sulsel resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3,9 juta. Kenaikan 7,21 persen disepakati lewat forum tripartit, buruh pun menunggu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Kaswadi Anwar
UMP SULSEL – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman berfoto bersama dengan tamu undangan usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025). Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79.      

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. 

UMP 2026 alami kenaikan Rp 263.561 atau 7,21 persen dari UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527.

Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.

Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.

Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Raodah.

Pengumuman UMP dan UMSP Sulsel berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/12/2025).

"Besaran UMP dan UMSP ini berlaku per 1 Januari 2026," katanya disambut tepuk tangan dari tamu undangan.

Raodha menyampaikan, UMP ini berlaku bagi pekerja memiliki masa kerja kurang dari satu tahun

Ia pun mewanti-wanti pengusaha agar mematuhi UMP 2026 yang telah ditetapkan. 

Jika tidak sanksi bakal dijatuhkan. 

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tahun 2026. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. 

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved