UMP Sulsel Berpeluang Naik Jadi Rp3,9 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menerima rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
"kita lihat bagaimana Gubernur berpihak kepada pekerja. Sehingga pekerja Susel itu lebih bagus, Daya beli muncul lagi dengan adanya UMP di angka-angka di 8 persen ke atas," tutupnya.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks alfa jadi penentu.
Indeks Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah.
Ditetapkan nilai alfanya 0,5 sampai 0,9.
Sehingga perhitungannya memuat Inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan indeks alfa 0,5 - 0,9
"Nah itu nanti yang akan kita jadikan dasar di dalam melakukan penetapan UMP di setiap provinsi. bagaimana di dalam penentuan UMP itu, besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang KHL, Kebutuhan Hidup Layak, yang merupakan perintah dari MK," kata Jayadi Nas.
Pemerintah pusat sudah memiliki angka KHL Sulsel sebesar Rp 3,7 juta.
"Nanti rumusnya itu adalah seperti apa kita punya inflasi, kemudian dilihat juga pertumbuhan ekonominya, kemudian dilihat juga alfanya, kemudian termasuk mempertimbangkan bagaimana agar kenaikan itu tidak jauh dari KHL,"sambungnya
Pemerintah daerah diberi waktu menentukan kenaikan UMP hingga batas 24 Desember.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-17-Massa-buruh-saat-menuntut-kenaikan-UMK-4.jpg)