UMP Sulsel Berpeluang Naik Jadi Rp3,9 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menerima rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah menerima rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang memuat inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks alfa, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Rapat dewan pengupahan segera digelar untuk membahas angka final UMP Sulsel.
- Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menyebut kenaikan UMP minimal 5,2 persen atau Rp 190.191, sehingga UMP Sulsel menjadi Rp 3,848 juta, dan maksimal 8 persen atau Rp 292.602, menjadi Rp 3,950 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dikantongi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.
Rapat dewan pengupahan segera digelar membahas rumus perhitungan.
Memuat angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks alfa dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menerima rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
"Kalau dibilang berpotensi, ada potensi lebih tinggi, tetapi ada juga potensi sama. Karena dengan rumus formulasi itu," kata Basri Abbas dengan menggebu-gebu saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).
Basri Abbas menyebut dengan formulasi baru ini, dalam perhitungannya kenaikan UMP minimal diangka 5,2 persen atau naik Rp 190.191 ribu.
Baca juga: Disnakertrans Kantongi Rumus Perhitungan UMP Sulsel, Indeks KHL Rp 3,7 Juta
Sehingga dikalkulasikan UMP Sulsel Rp.3.657.527 ditambah Rp 190.191 maka minimal UMP Sulsel diangka Rp 3.848.718
Kemudian perhitungan Basri Abbas kenaikan maksimum diangka 8 persen atau naik Rp 292.602 ribu.
Dihitung Rp 3.658.527 ditambah Rp 292.602 menjadi Rp 3.950.129
"Apapun risikonya, pasti 5,2 persen itu kalau formulasi. Tapi maksimumnya memang diangka 8 persen. Tidak bisa juga lewat itu 8 persen kalau itu formulasi. Kalau kita ambil alpanya 0,9, paling tinggi Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikunci bagaimanapun, itu kan dipotensi 5,2 persen," kata Basri Abbas.
Pihak buruh sebenarnya menuntut kenaikan 10 persen.
Namun hal itu sulit terwujud dengan formulasi baru ini.
Basri Abbas pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman menetapkan angka maksimal di 8 persen.
"Dengan perkalian itu, kita bisa mencapai di 8 persen insya Allah. Mudah-mudahan ini bisa tercapai. Kita harapkan kenaikan UMP Susel, Gubernur dapat memperhatikan kondisi daerah Susel. Ini kan tergantung dari kebijakan Gubernur lagi," kata Basri Abbas.
Bagi Basri Abbas, Pemprov Sulsel harus menaikkan UMP diatas tahun 2024 lalu, hanya 6,5 persen.
"kita lihat bagaimana Gubernur berpihak kepada pekerja. Sehingga pekerja Susel itu lebih bagus, Daya beli muncul lagi dengan adanya UMP di angka-angka di 8 persen ke atas," tutupnya.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks alfa jadi penentu.
Indeks Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah.
Ditetapkan nilai alfanya 0,5 sampai 0,9.
Sehingga perhitungannya memuat Inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan indeks alfa 0,5 - 0,9
"Nah itu nanti yang akan kita jadikan dasar di dalam melakukan penetapan UMP di setiap provinsi. bagaimana di dalam penentuan UMP itu, besaran UMP 2026 melihat dengan seksama tentang KHL, Kebutuhan Hidup Layak, yang merupakan perintah dari MK," kata Jayadi Nas.
Pemerintah pusat sudah memiliki angka KHL Sulsel sebesar Rp 3,7 juta.
"Nanti rumusnya itu adalah seperti apa kita punya inflasi, kemudian dilihat juga pertumbuhan ekonominya, kemudian dilihat juga alfanya, kemudian termasuk mempertimbangkan bagaimana agar kenaikan itu tidak jauh dari KHL,"sambungnya
Pemerintah daerah diberi waktu menentukan kenaikan UMP hingga batas 24 Desember.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-17-Massa-buruh-saat-menuntut-kenaikan-UMK-4.jpg)