Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Terbaru PAW Anggota DPRD, Ketua Parpol Tak Bisa Semena-mena Pecat Kadernya

Perubahan paling prinsip dan mencolok dibanding aturan sebelumnya terdapat pada Pasal 7 PKPU tersebut. 

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
SOSIALISASI PAW - Suasana kegaitan sosialisasi PAW Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025). Mekanisme PAW berubah. 

Selama upaya hukum masih berlangsung, Ia menegaskan belum dapat memproses PAW anggota DPRD yang bersangkutan.

Berikut Bunyi PKPU 3 Tahun 2025

Pasal 4

(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu.

(2) Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan.

(3) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

(4) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu.

(3) Surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved