Aturan Terbaru PAW Anggota DPRD, Ketua Parpol Tak Bisa Semena-mena Pecat Kadernya
Perubahan paling prinsip dan mencolok dibanding aturan sebelumnya terdapat pada Pasal 7 PKPU tersebut.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Selama upaya hukum masih berlangsung, Ia menegaskan belum dapat memproses PAW anggota DPRD yang bersangkutan.
Berikut Bunyi PKPU 3 Tahun 2025
Pasal 4
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu.
(2) Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan.
(3) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
| Dua Srikandi DPRD Sinjai Jagokan Argentina di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Mini Soccer Sinjai Bersatu Series 2026 Resmi Bergulir, Dihadiri Legislator DPRD Sulsel |
|
|---|
| Heriwawan Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Jadi Andalan |
|
|---|
| RDP Paskibraka Sulsel Digelar Selasa, Dugaan Ketidakadilan Seleksi Jadi Sorotan |
|
|---|
| DPRD Usul Tambah Lampu Jalan di Makassar Demi Kurangi Kejahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-15-Suasana-kegaitan-sosialisasi-PAW-Anggota-DPRD.jpg)