Aturan Terbaru PAW Anggota DPRD, Ketua Parpol Tak Bisa Semena-mena Pecat Kadernya
Perubahan paling prinsip dan mencolok dibanding aturan sebelumnya terdapat pada Pasal 7 PKPU tersebut.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan adanya perubahan mendasar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Aturan terbaru berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat sosialisasi PAW Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025).
Perubahan paling prinsip dan mencolok dibanding aturan sebelumnya terdapat pada Pasal 7 PKPU tersebut.
Aturan baru ini berbeda dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Profil Ni’matullah Presidium MW KAHMI Sulsel Minta Kejari Pangkep Transparan Usut Dana Hibah KPU
“Apabila ada upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, maka KPU Provinsi baru akan menyampaikan nama setelah ada keputusan inkrah dari upaya hukum tersebut,” katanya.
Pada aturan lama, KPU tetap menyampaikan nama calon PAW meski yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum, dengan catatan proses hukum tersebut sedang berjalan.
Namun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mekanisme itu tidak lagi berlaku.
“Sekarang kami tidak menyampaikan nama. KPU hanya menjawab surat pimpinan DPRD dalam waktu lima hari, bahwa kami belum bisa menyampaikan nama karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Status anggota DPRD yang bersangkutan masih tetap berlangsung dan berada dalam rezim DPRD.
KPU tidak masuk ke dalam mekanisme pemberhentian di internal DPRD.
“Kami tidak mengetahui mekanisme di sana, karena pemberhentian anggota DPRD memiliki prosedur tersendiri yang berlangsung di lembaga DPRD, melalui Badan Kehormatan dan kemudian dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya.
Terkait putusan inkrah, adalah kondisi ketika yang bersangkutan tidak lagi menempuh upaya hukum.
Putusan tersebut bisa berada di Mahkamah Partai, pengadilan perdata, maupun Mahkamah Agung.
“Mekanisme banding tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Artinya, putusan inkrah bisa saja terjadi di Mahkamah Partai,” jelasnya.
| Anggaran Rp 2,5 Miliar Event Half Marathon Disorot DPRD Makassar |
|
|---|
| Sekda Gowa: Rekomendasi LKPJ Bupati Jadi Bahan Evaluasi Kinerja SKPD |
|
|---|
| Pemkab Gowa Gelontorkan Rp2,47 Miliar Bantuan untuk Parpol pada 2025, PPP Terbesar |
|
|---|
| Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wabup Takalar Serahkan Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi |
|
|---|
| Anggota DPRD Sulsel Zulkifli Zain Tekuni Pertanian, Kembangkan 30 Varietas Alpukat di Sidrap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-15-Suasana-kegaitan-sosialisasi-PAW-Anggota-DPRD.jpg)