Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil GMTD Perusahaan Terbuka di Bursa Efek, Saham Diselidiki, Beredar Kabar Diperiksa Kejaksaan

Sengketa lahan GMTD dan perusahaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla jadi sorotan akhir-akhir ini di Makassar, Sulsel.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
GMTD - Lokasi GMTD di Tanjung Bunga Makassar. Perseteruan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan PT Hadji Kalla, masih bergulir. 

Humas GMTD, Anggi mengaku belum tahu.

"Saya belum tahu," kata Public Relations PT GMTD Tbk Angki saat Kepada Tribun-timur.com, Selasa (2/12/2025).

Humas PT Hadji Kalla, Nadya, membantah pihakanya diperiksa.

"Tidak.Tidak. Belum ada dipanggil," kata Corporate Communication & Sustainability Department Head, Nadya Tyagita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah kabar adanya kabar pemeriksaan GMTD.

"Setelah saya koordinasi dengan Kasi Penyidikan, saya pastikan, saya tegaskan hari ini tidak ada pemeriksaan terkait dengan kegiatan lahan di Tanjung Bunga atau di lokasi yang dimaksud dengan GMTD," kata Soetarmi ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025) siang.

Ruang kerja Soetarmi berada di lantai dua kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Ini hari tidak ada pemeriksaan, tidak ada sama sekali," tegasnya lagi, memegang dua carik kertas.

Saat kasus bergulir, DPRD Sulsel sejumlah indikasi penyimpangan pengelolaan saham dan lahan GMTD.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid setelah pihaknya menerima berbagai informasi baru mengenai sejarah pembentukan perusahaan serta pola pengelolaannya.

“Setelah bersilaturahmi, kami mendapat banyak informasi tambahan. Misalnya tentang awal terbentuknya GMTD dan prosesnya,” ujar Kadir kepada Tribun-Timur.com, Selasa (25/11/2025).

Menurut Kadir, terdapat dugaan manipulasi dalam pengelolaan aset sejak awal pendirian GMTD. Ia mencontohkan izin prinsip yang diterbitkan melalui SK Gubernur, yang menetapkan kawasan pengembangan seluas 1.000 hektare.

“Banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur, terutama terkait konsep pengembangan pariwisata,” kata politisi senior Partai Golkar itu.

Kadir juga menyoroti masuknya Grup Lippo dalam struktur perusahaan.

Setelah keterlibatan investor tersebut, muncul perusahaan lain yang bekerja di luar mekanisme GMTD.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved