Tribun RT RW
DPRD Makassar Beberkan Hak Suara Rawan Hilang di Pemilihan RT, Ada Apa?
Muchlis Misbah, menegaskan bahwa BPM menyatakan hak memilih hanya dapat digunakan oleh warga yang masuk dalam DPT
Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com/Siti Aminah
DPRD MAKASSAR - Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat menginisiasi pertemuan dengan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), camat, hingga lurah terkait Pemilihan Ketua RT/RW. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Kantor Sementara DPRD Makassar, Jl Letjen Hertasning, Selasa (25/11/2025).
Menurut Muchlis, ada dua masalah besar yang mengemuka persiapan terlalu singkat dan sosialisasi minim.
Meski para lurah mengklaim telah melakukan sosialisasi daring maupun luring, faktanya banyak warga tetap tidak mengetahui proses pendataan.
“Katanya sudah diumumkan di masjid, sudah disosialisasikan, tapi nyatanya banyak warga tak terdaftar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan syarat surat kuasa bagi kepala keluarga yang tak bisa hadir langsung.
Awalnya BPM mensyaratkan penggunaan materai, namun DPRD menilai kebijakan itu memberatkan warga.
“Kami minta untuk dihilangkan itu materai karena memberatkan warga. Cukup surat kuasa saja, bawa KK dan KTP-nya, dan harus dari keluarga inti,” tutup Muchlis.(*)
Berita Terkait: #Tribun RT RW
| Pimpin 42 KK, Nurdiana Bangun Budaya Bersih dan Kebersamaan di Camba Berua |
|
|---|
| Jaga Fungsi Drainase, RT/RW Parang Layang Data Lapak Pedagang di Atas Got |
|
|---|
| Lapak Pallubasa Serigala Sudah Dibongkar, Kini Limbahnya Dipersoalkan |
|
|---|
| RT/RW 003 Parang Layang Edukasi Pedagang Pasar Cidu Larangan Jualan di Atas Fasum |
|
|---|
| Hadiah Lomba RT Makassar Rp100 Juta dari Wali Kota, Ini Cara Ikutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-25-RT-RW-TRIBUN.jpg)