Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Ringkus Dua Pria Palsukan SKCK dan Surat Bebas Narkoba

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK

ISTIMEWA
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Kanit Tipikor Iptu Irham dan Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial merilis kasus pemalsuan SKCK dan Surat bebas narkoba, Rabu (19/11/2025) 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kertas, material dari surat tersebut palsu.

"Selain SKCK, ada juga surat lain yang dipalsukan yaitu surat keterangan bebas narkoba," ucap Bahtiar.

Atas perbuatannya, dua tersangka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah menjelaskan perbedaan SKCK asli dan asli

Menurutnya, secara kasat mata dokumen SKCK dibuat oleh pelaku ini sangat terlihat perbedaan

Setelah diprint dari PDF, kertas, font tulisan serta logo sangat berbeda dengan SKCK asli.

"Pertama adalah SKCK yang dibuat dua pelaku itu berupa file PDF bukan di print. Sehingga pemohon memesan kemudian mencetak sendiri," katanya

SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polro emas, sedangkan SKCK palsu berbeda secara visual.

"Jadi yang palsu pakai lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya," sambungnya 

Pelaku A berperan sebagai pembuat dan mencari orang.  Ia disebut telah membuat 21, SKCK palsu 

Sedangkan M disebut telah membuat SKCK palsu berbentuk PDF sebanyak 70 

Mereka memungut biaya ke korban sebanyak Rp 100 ribu untuk SKCK dan surat bebas narkoba.

Iptu Syahrial mengimbau masyarakat imbauan agar tidak mudah percaya kepada siapa saja menawarkan permohonan SKCK.

Karena pembuatan atau penerbitan SKCK sekarang sangat gampang yaitu bisa melalui online melalui aplikasi Polri Presisi 

Selanjutnya, pemohon dapat mengikuti petunjuk di aplikasi Polri Presisi.

"Pembayarannya juga lewat online Rp 30 ribu untuk SKCK. Dan pemohon ke kantor polisi itu hanya mengambil SKCK yang telah dicetak. Jadi tidak ada SKCK  diberikan secara PDF," pungkasnya

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved