Jual Sabu Seharga Pajero Sport, Perempuan asal Gowa Susul Pacarnya ke Jeruji Besi
Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke rumah MZA di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap MZA di Makassar dan menemukan satu kilogram sabu yang disembunyikan di rumahnya di Gowa.
- Ia mengaku barang tersebut berasal dari SA, yang mendapatkannya dari pacarnya Ari—pelaku lain yang sudah lebih dulu ditahan.
- SA dan MZA kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - SA (29) warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Gowa, susul pacarnya ke jeruji besi.
Ia ditangkap Tim Unit 2, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada 9 November 2025.
Penangkapan berawal polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Dari serangkaian penyelidikan ydilakukan, rumah terduga pelaku diketahui.
Namun terduga pelaku dikabarkan berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Selundupkan Sabu 97 Gram di Celana Dalam
"Pada hari Minggu sekira pukul 02.00 Wita tim menemukan lelaki dengan ciri-ciri yang persis dengan info yang diterima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, Sabtu (15/11/2025).
Pria berinisial MZA (28) itu, pun diringkus tanpa perlawanan.
MZA lalu diinterogasi menunjukkan tempat ia menyimpan barang bukti narkoba.
"MZA kooperatif menunjukkan barang bukti yang di simpan berada di rumahnya," ujarnya.
Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke rumah MZA di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"MZA mengarahkan ke tempat menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai 2," katanya.
Hasilnya sabu seberat satu kilogram terbungkus plastik teh China ditemukan.
MZA mengaku mendapat barang haram itu dari perempuan SA.
"Barang berasal dari perempuan SA dengan maksud untuk dijual dengan perjanjian seharga Rp680 juta," ungkapnya.
Harga Rp680 juta itu sudah dapat membeli satu mobil Pajero Sport Dakar AT 4x2.
Dilansir dari zigwheels.co.id, Mobil SUV keluaran Mitsubishi itu, harganya sekitar Rp665,3 juta.
Dari pengakuan MZA itu, polisi pun bergegas mencari dan menangkap SA.
SA mengaku jika barang bukti sabu itu, ia peroleh dari lelaki Ari.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Rafles P Girsang mengatakan, Ari yang dimaksud adalah pacar SA.
Ari lanjut Rafles lebih dahulu ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan kini telah di dalam sel.
"Jadi sebelum ditangkap ini Ari, dia sudah lama simpan itu barang bukti (sabu 1 kg) di pacarnya SA," ungkap AKBP Rafles.
"Nah, ini SA kemudian meminta ke MZA agar barang itu dijual," sambungnya.
AKBP Rafles mengaku masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Untuk dari mana asal barang itu, kita masih terus melakukan pendalaman," jelasnya.
Kini SA dan MZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun bunyi pasal itu: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(*)
| Reuni Akbar Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Dimeriahkan Donor |
|
|---|
| Ilham Husen Resmi Pimpin JMSI Sulsel, 35 Media Bergabung |
|
|---|
| Aryaduta Makassar Raih Penghargaan Traveloka Berkat Hadirkan Pengalaman Menginap Luar Biasa |
|
|---|
| Polimedia Makassar Cetak 98 Lulusan Baru, Siap Jadi Insan Kreatif Banggakan Indonesia |
|
|---|
| Bukti Kualitas Layanan, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan Prestise dari Traveloka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-15-Pria-MZA-28-dan-perempuan-SA-29.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.