Nasib Faisal Tanjung LSM Usai Laporkan 2 Guru Honorer Lutra, Unggahan Terakhir Diserang Netizen
Faisal Tanjung kini menjadi sasaran hujatan pasca diketahui menjadi pemicu melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI.
Itulah unggahan terakhir akun facebok Faisal Tanjung, hingga akhirnya jadi sorotan.
Unggahan itu diserang netizen.
Awalnya akun Faisal Tanjung komentari postingannya sendiri.
Yang Vonis Siapa ???????
Yang Periksa Siapa ??????
Yang Berhentiin Siapa ?????
Yang di hakimi kenada dia.!!!!!!
Arzad Idhun:Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?
Umrah Bachrun: Faisal Tanjung hasad tempatnya neraka
Nurul Febriyanti:Faisal Tanjung apa murasa2 kak skrg ndd ketat Ketir jaki ga mknyaaa jgn zolimiii org
Sumardin Syamsuddin:Faisal Tanjung sudah mulai playing victim...biang kerok
Yundini Mattalunru: Faisal Tanjung yang melapor siapa?
Rush Boogie: Faisal Tanjung kok ga dibalas komentarnya orang2,,,malu kah???
Kalau pintar jangan merasa paling pintar,,,berpikir dan pertimbangkan segala tindakan jangan main to the point tapi malah ke makan perbuatan sendiri
Ilham Said: Mulai gelisah, setelah putusan presiden. Tunggu karma dan sangsi sosialnya
Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya, meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
| Presiden Anulir SK Gubernur Sulsel |
|
|---|
| 1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan |
|
|---|
| Pendidikan dan Jejak Digital Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat |
|
|---|
| Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat |
|
|---|
| Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AKUN-FAISAL-TANJUNG-Sosok-Faisal-Tanjung-aktivis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.