Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Hidup Rukun di Makassar Itu Pilihan! Dilarang Bakar Sampah dan Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan

Di Kota Makassar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas bagi warga untuk menjaga ketertiban umum.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
sanovra/tribuntimur.com
Kendaraan melintasi Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur di Jl Adyaksa Baru, Makassar, Rabu (9/1/19). Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada uu pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah. Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. 

Membakar atau Menimbun Sampah Tanpa Izin

Dilarang membakar sampah di tempat terbuka (Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2012, Pasal 37) dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp50 juta. Penimbunan sampah di trotoar, taman, atau fasilitas umum tanpa izin juga dilarang (Perda No. 7 Tahun 2021, Pasal 52 ayat 1 huruf f).

Parkir Sembarangan di Lorong atau Jalan Umum
Dilarang menurut Perda No. 17 Tahun 2006, Perwali No. 64 Tahun 2011, UU No. 22 Tahun 2009, serta PP No. 34 Tahun 2006. Ancaman sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Coret-Coret Tembok atau Vandalisme
Melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 406 dan 489. Ancaman pidana berupa kurungan dan denda.

Menumpahkan Air Hujan ke Tetangga
Meski tidak ada aturan lokal eksplisit, dapat dikenai sanksi berdasarkan KUH Perdata dan berpotensi melanggar Perda Ketertiban Umum.

Membuat Polisi Tidur Sembarangan
Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, ancaman denda hingga Rp15 juta.

Aktivitas Berisik di Malam Hari
Melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan menjaga ketentraman lingkungan.

Semua aturan ini menunjukkan bahwa ketertiban dan kenyamanan hidup bertetangga bukan soal membatasi kebebasan, melainkan menjaga keharmonisan. Hidup rukun berarti peduli, hadir untuk warga, dan menyadari bahwa tindakan kecil sehari-hari bisa berdampak besar bagi tetangga dan lingkungan sekitar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved