Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Sindikat Penculikan Anak, Grup Penjualan Balita Ditemukan di Facebook

keempat tersangka merupakan satu jaringan yang beroperasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan modus adopsi anak.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KASUS PENCULIKAN - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025) 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, motif para pelaku adalah ekonomi.

“Mereka menjual anak karena alasan kebutuhan hidup,” ujarnya saat konferensi pers.

Korban Ditemukan di Jambi

Enam hari setelah dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Korban kemudian dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolda Sulsel menegaskan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama yang berusia di bawah lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved