Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Sindikat Penculikan Anak, Grup Penjualan Balita Ditemukan di Facebook

keempat tersangka merupakan satu jaringan yang beroperasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan modus adopsi anak.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KASUS PENCULIKAN - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan modus “adopsi anak”, tetapi praktiknya jual-beli anak.
  • Bilqis hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar (2/11/2025).
  • SY membawa korban ke kos dan menawarkan melalui Facebook.
  • NH membeli korban seharga Rp3 juta, lalu membawa ke Jambi.
  • AS dan MA membeli Bilqis Rp15 juta dan menjual kembali Rp80 juta ke kelompok masyarakat di Jambi.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim gabungan Polrestabes Makassar menangkap empat pelaku sindikat penculikan dan perdagangan anak yang menarget balita, termasuk korban bernama Bilqis (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, keempat tersangka merupakan satu jaringan yang beroperasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan modus adopsi anak.

“Para pelaku intens berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang membahas adopsi anak.

Namun praktiknya adalah jual beli anak di bawah umur,” ujar Devi di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang diamankan yakni SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42), warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi; dan AS (36), warga Bangko, Jambi.

Menurut Devi, NH telah tiga kali menjual anak, sementara MA mengaku sudah sembilan kali melakukan transaksi serupa.

Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari pengakuan tersangka.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu, korban ikut ayahnya yang sedang bermain tenis.

Pelaku SY diduga membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, kemudian menawarkan korban melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.

NH yang tertarik membeli korban datang dari Jakarta ke Makassar dan melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta.

Pasangan tersebut kemudian menjual korban ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved