Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT Makassar Disusupi Isu 'Restu Partai', DPRD Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Parpol

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah hal itu.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
ISU RT - Legislator DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso. Menurut Andi Hadi tak boleh ada keterlibatan parpol dalam pemilihan RT di Makassar, Minggu (9/11/2025) 

Pemerintah menegaskan, Pemilu Raya RT/RW di Makassar bersifat independen dan bebas dari pengaruh politik partai.

Masyarakat diharapkan fokus memilih pemimpin lingkungan yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap warganya.

“Tujuan Pemilihan Ketua RT/RW adalah memperkuat partisipasi warga, bukan ajang politik praktis,” pungkas Andi Hadi

Dengan demikian, selain partai politik, pengurus LPM juga dilarang ikut dalam kontestasi Pemilihan Ketua RT/RW untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan di tingkat akar rumput.

Selain aturan terkait parpol dan LPM, Perwali tersebut juga mengatur secara tegas bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Ketua RT/RW tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa Pjs yang ingin maju sebenarnya diberi waktu untuk mundur sejak awal masa jabatannya.

“Empat belas hari setelah ditetapkan sebagai Pjs, mereka masih diberi kesempatan untuk mundur jika ingin ikut dalam pemilihan. Tapi kalau sudah lewat 14 hari, maka tidak bisa lagi,” ujar Anshar.

Ia menambahkan, aturan ini dibuat agar proses pemilihan berjalan tertib dan tidak menimbulkan tumpang tindih jabatan. Namun, ada pengecualian jika tidak ada calon yang mendaftar di wilayah tersebut. Dalam situasi demikian, panitia pemilihan di tingkat kelurahan dapat menunjuk Pjs untuk tetap menjabat secara definitif.

“Masih ada peluang bagi Pjs untuk lanjut jika memang tidak ada warga lain yang mendaftar. Dalam hal ini, mereka otomatis didefinitifkan,” jelasnya. 

Adapun isi poin keterlibatan parpol:

Poin m: Tidak merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Poin n: Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved