Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar Disusupi Isu 'Restu Partai', DPRD Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Parpol
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah hal itu.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa calon Ketua RT dan RW di Kota Makassar harus mengantongi rekomendasi partai politik (parpol) untuk bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Ketua RT.
Isu tersebut menimbulkan kebingungan dan perdebatan di sejumlah wilayah.
Salah satu warga Tamalate, Herman mengatakan ia belum mengetahui secara detail aturan pemilihan sehingga masyarakat di wilayahnya megira jika pemilihan ini harus mendapat rekomendasi partai.
Olehnya ia berharap Pemkot Makassar khususnya panitia pemilihan segera mensosialisasikan juknis yang telah ditetapkan.
"Harusnya ini segera diadakan sosialisasi supaya informasi juga jelas ke warga. Bagaimana kalau warga tidak punya akses ke parpol, pasti dia tidak bisa mi jadi calon RT," kata Herman.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso sigap membantah hal itu.
Menurutnya kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan partai politik dalam proses pemilihan Ketua RT maupun RW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.
Ia menyebutkan bahwa isu tentang “restu partai” hanyalah informasi menyesatkan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Rekomendasi partai itu tidak ada. Ngapain ada rekomendasi partai, apa hubungannya juga. Kami sudah tanyakan langsung ke BPM (Bagian Pemberdayaan Masyarakat), dan memang tidak ada dalam Perwali,” tegas Andi Hadi Ibrahim Baso, Minggu (9/11/2025).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Makassar itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu liar yang tidak jelas sumbernya.
Ia menekankan pentingnya menerima informasi dari sumber resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan percaya hal-hal yang tidak jelas atau bukan dari pemerintah. Dalam Perwali justru ditegaskan bahwa bakal calon Ketua RT/RW tidak boleh terafiliasi dengan partai politik,” tambahnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 dengan tegas mengatur berbagai syarat pencalonan Ketua RT dan RW.
Dalam Pasal 8 Bab V dan Pasal 11 Bab VI, dijelaskan bahwa calon Ketua RT maupun RW tidak boleh merangkap jabatan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Hadi mengimbau seluruh warga agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial terkait pemilihan Ketua RT/RW.
Pemerintah menegaskan, Pemilu Raya RT/RW di Makassar bersifat independen dan bebas dari pengaruh politik partai.
Masyarakat diharapkan fokus memilih pemimpin lingkungan yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap warganya.
“Tujuan Pemilihan Ketua RT/RW adalah memperkuat partisipasi warga, bukan ajang politik praktis,” pungkas Andi Hadi
Dengan demikian, selain partai politik, pengurus LPM juga dilarang ikut dalam kontestasi Pemilihan Ketua RT/RW untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan di tingkat akar rumput.
Selain aturan terkait parpol dan LPM, Perwali tersebut juga mengatur secara tegas bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Ketua RT/RW tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa Pjs yang ingin maju sebenarnya diberi waktu untuk mundur sejak awal masa jabatannya.
“Empat belas hari setelah ditetapkan sebagai Pjs, mereka masih diberi kesempatan untuk mundur jika ingin ikut dalam pemilihan. Tapi kalau sudah lewat 14 hari, maka tidak bisa lagi,” ujar Anshar.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat agar proses pemilihan berjalan tertib dan tidak menimbulkan tumpang tindih jabatan. Namun, ada pengecualian jika tidak ada calon yang mendaftar di wilayah tersebut. Dalam situasi demikian, panitia pemilihan di tingkat kelurahan dapat menunjuk Pjs untuk tetap menjabat secara definitif.
“Masih ada peluang bagi Pjs untuk lanjut jika memang tidak ada warga lain yang mendaftar. Dalam hal ini, mereka otomatis didefinitifkan,” jelasnya.
Adapun isi poin keterlibatan parpol:
Poin m: Tidak merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Poin n: Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.
| Ika Bohari, Sosok Perempuan di Garis Depan Pelayanan Warga |
|
|---|
| Sosok Ketua RT Batua, Syamsurya Gerakkan Warga Melawan Tumpukan Sampah |
|
|---|
| 15 Camat dan 153 Lurah se-Makassar Tentukan Jadwal Pemilihan RT di BalaiKota |
|
|---|
| Sosok Sudarni Said, IRT Penggerak Program Urban Farming di Batua |
|
|---|
| Mekanisme Pemilihan Ketua RW Masih Belum Jelas, Lurah Panampu Tunggu Juknis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Legislator-DPRD-Kota-Makassar-Andi-Hadi-Ibrahim-Baso.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.