Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Kelompok Kembali Pecah di Tallo Makassar, Kapolrestabes Turun Tangan Tenangkan Warga

Tawuran mulai pukul 17.27 melibatkan kelompok warga Jembatan Kanal Layang versus Tinumbu Lorong 148.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
PERANG - Kloase tangkapan layar video warga saling serang menggunakan petasan di Lorong 148 versus warga Jl Layang Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tawuran antarwarga kembali pecah di Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (7/11/2025) malam. 
  • Bentrokan melibatkan kelompok Jembatan Kanal Layang dan Tinumbu Lorong 148, saling serang menggunakan petasan. 
  • Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, membenarkan insiden ini dan menyebut sebelumnya juga terjadi tawuran di lokasi berdekatan hingga menyebabkan satu rumah terbakar akibat lemparan molotov. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tawuran kelompok kembali pecah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (7/11/2025) malam.

Tawuran mulai pukul 17.27 melibatkan kelompok warga Jembatan Kanal Layang versus Tinumbu Lorong 148.

Dalam rekaman video yang beredar di grup WhatsApp Info Kedaruratan Makassar, warga tampak saling serang menggunakan petasan.

"Masih berlangsung, cuman sensitif di sini kalau merekamki," kata Eky salah satu warga di lokasi, Eky (38) kepada tribun.

Hal senada diungkapkan Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, yang sementara berjaga-jaga di lokasi.

"Iya betul (kembali tawuran) saya (sementara berjaga) mundur-mundurkan dulu (anggota)," ujarnya.

Syamsuardi membenarkan tawuran yang terjadi di Jl Lembo tak jauh dari lokasi, pada Kamis malam, mengakibatkan satu rumah terbakar.

Kebakaran bagian depan rumah diduga akibat lemparan molotov dari pelaku tawuran.

Ia mengaku sementara menyelidiki pelaku yang terlibat tawuran yang mengakibatkan rumah warga terbakar.

"Ada (ada satu rumah terbakar). Belum ada informasi apakah ada yang diamankan atau belum, sementara penyelidikan," jelasnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana turun langsung membubarkan tawuran.

Ia menyayangkan sikap warga yang dianggap menghalangi penegakan hukum. 

Ia mengatakan tindakan melindungi pelaku kejahatan termasuk dalam kategori pidana.

"Jadi pelaku-pelaku kriminal ini jangan dilindungi," kata Arya ditemui wartawan di lokasi kejadian, Kamis (6/11/2025) malam.

"Ya kalau misalnya memang mereka turut melindungi, ada pasalnya juga jika melindungi orang-orang melakukan tindak pidana itu masuk tindak pidana," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved