Nikah Massal
Program Nikah Massal Dinsos Makassar Ubah Hidup Puluhan Pasangan, dari Siri Jadi Sah
Yunus dan Eli sudah berumah tangga sejak sepuluh tahun lalu, namun pernikahannya tidak sah secara hukum.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Sebenarnya, 250 pasangan yang mendaftar, hanya saja hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama.
Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, misalnya berasal dari masyarakat yang tidak mampu, golongan desil 1 sampai desil 5.
Ada juga yang sudah menikah tetapi tidak ada saksinya.
"Ini harus ada dua saksi juga yang mengetahui bahwa memang dia sudah pernah menikah. Jadi ketat sekali persyaratan di Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama yang verifikasi itu," kata Andi Bukti.
Mereka yang ikut dalam nikah massal ini status pernikahannya sudah sah secara agama dan hukum
"Otomatis status di KTP dan Kartu Keluarga akan berubah, itu langsung dicetakkan oleh Dukcapil," kata Andi Bukti.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, prosesi ini sangat penting dilaksanakan.
Akta atau buku nikah akan mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Kalau ada buku nikah ada hak yg bisa dipenuhi. Hak keperdataan, hak waris dan lainnya," kata Munafri.
Ia juga mengingatkan agar hukum agama dan hukum negara berjalan beriringan.
“Kita berharap apa yang dilakukan hari ini menjadi contoh yang baik. Tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik dan memperbaiki diri. Selamat kepada para pasangan yang telah resmi memiliki buku nikah,” ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Makassar atas kerja sama dan dukungannya dalam pelaksanaan program tersebut. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.