Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Massal

Program Nikah Massal Dinsos Makassar Ubah Hidup Puluhan Pasangan, dari Siri Jadi Sah

Yunus dan Eli sudah berumah tangga sejak sepuluh tahun lalu, namun pernikahannya tidak sah secara hukum. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Siti Aminah
NIKAH MASSAL - Yunus (35) dan Eli Sabatani, salah satu pasangan yang mengikuti program Nikah Massal Dinas Sosial Kota Makassar. Itsbat nikah massal berlansung di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yunus (35) dan Eli Sabatani, salah satu pasangan yang mengikuti program Nikah Massal Dinas Sosial Kota Makassar.

Yunus dan Eli sudah berumah tangga sejak sepuluh tahun lalu, namun pernikahannya tidak sah secara hukum. 

Ia hanya menikah didepan penghulu, tidak tercatat resmi oleh negara. 

Sepanjang pernikahannya, pasangan asal Jl Sungai Sadang Baru ini sudah dikaruniai anak. 

Hanya saja, status pernikahannya yang tidak sah secara hukum menjadi kendalanya dalam mengurus administrasi kependudukan. 

Pasangan lainnya, Jariah (22) dan Renaldi (25) juga merasakan hal sama. 

Warga Bontoramba Kecamatan Tamalate ini menikah di usia muda. Ia bahkan sudah memiliki dua anak. 

Enam tahun merajut bahtera rumah tangga, ia sulit mengurus administrasi keluarga. 

Seperti Kartu Keluarga dan akta lahir untuk anak karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti atau syarat pengurusan dokumen. 

"Untung ada program nikah massal Dinas Sosial. Ini gratis tanpa biaya, alhamdulillah saya sama suami akan memiliki akta nikah," ucap Jariah.

Ia harap, status ini bisa mempermudah dalam pengurusan dokumen keluarga. 

Program ini berlangsung di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (7/11/2025). 

Seluruh pasangan berbahagia menggunakan pakaian adat, baju bodo bagi perempuan dan jas tutup bagi laki-laki. 

Pakaian hingga make up mereka difasilitasi Dinas Sosial. Termasuk pembagian goodie bagi. 

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, 33 pasangan ikut dalam Itsbat Nikah Massal. 

Sebenarnya, 250 pasangan yang mendaftar, hanya saja hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, misalnya berasal dari masyarakat yang tidak mampu, golongan desil 1 sampai desil 5.

Ada juga yang sudah menikah tetapi tidak ada saksinya.

"Ini harus ada dua saksi juga yang mengetahui bahwa memang dia sudah pernah menikah. Jadi ketat sekali persyaratan di Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama yang verifikasi itu," kata Andi Bukti. 

Mereka yang ikut dalam nikah massal ini status pernikahannya sudah sah secara agama dan hukum

"Otomatis status di KTP dan Kartu Keluarga akan berubah, itu langsung dicetakkan oleh Dukcapil," kata Andi Bukti. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, prosesi ini sangat  penting dilaksanakan. 

Akta atau buku nikah akan mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. 

"Kalau ada buku nikah ada hak yg bisa dipenuhi. Hak keperdataan, hak waris dan lainnya," kata Munafri. 

Ia juga mengingatkan agar hukum agama dan hukum negara berjalan beriringan.

“Kita berharap apa yang dilakukan hari ini menjadi contoh yang baik. Tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik dan memperbaiki diri. Selamat kepada para pasangan yang telah resmi memiliki buku nikah,” ujarnya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Makassar atas kerja sama dan dukungannya dalam pelaksanaan program tersebut. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved