Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Massal

Nikah Siri Disahkan, 55 Pasangan di Luwu Kini Punya Buku Nikah

Sebanyak 55 pasangan di Luwu sah secara negara lewat nikah massal. Sebelumnya mereka menikah secara agama, tapi belum tercatat di KUA.

kemenag luwu
NIKAH MASSAL – Kolase prosesi nikah massal 55 pasangan suami istri di sejumlah KUA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Program ini bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang diinisiasi Kemenag Luwu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Raut bahagia dan lega terpancar dari wajah 55 pasangan suami istri di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ikatan pernikahan belum tercatat negara, mereka akhirnya sah secara hukum lewat nikah massal, Rabu (15/10/2025).

Momen haru ini mengakhiri penantian panjang mereka untuk mendapatkan legalitas.

Selama ini, mereka menikah secara agama atau adat (nikah siri). 

Namun terkendala dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Sebanyak 55 pasang yang dinikahkan, semua hasil pendataan kami. Mereka sudah menikah tapi belum tercatat di KUA,” tegas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (16/10/2025).

Dalam mengurai masalah tersebut, Kemenag Luwu menggelar akad nikah serentak di Balai Nikah KUA masing-masing kecamatan, lalu dihubungkan secara virtual.

KUA Kecamatan Suli dan Lamasi menjadi lokasi dengan peserta terbanyak.

“Masing-masing 12 pasangan, diikuti KUA Larompong Selatan dengan delapan pasangan. Selebihnya ada yang dua, tiga, dan lima pasangan,” bebernya.

Kepala Kemenag Luwu, Nurul Haq, menyebut inisiatif ini bagian dari program nasional "Gerakan Sadar Pencatatan Nikah".

Menurutnya, ketiadaan buku nikah bukan sekadar persoalan administratif, tapi berdampak pada hak dasar warga negara.

“Masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah. Padahal, pencatatan nikah sangat bermanfaat, antara lain untuk mengurus akta kelahiran anak, BPJS, dan administrasi kependudukan lainnya,” ujar Nurul Haq.

Tanpa buku nikah, anak berisiko kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tuanya. Dampaknya bisa merembet ke akses pendidikan, kesehatan, hingga hak waris.

“Dengan adanya buku nikah, maka pernikahan kita diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” jelasnya.

Kegiatan bertema “Kasih Sayang untuk Bumi, Kasih Sayang untuk Semua” ini mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved