Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Tinjau Lahan Proyek Properti PT Hadji Kalla, JK: Jangan Main-main, Ini Makassar!

Menurut JK, gugatan dilayangkan GMTD telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JUSUF KALLA - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Jusuf Kalla menegaskan tak ada persoalan hukum dengan pihak lain terkait lahan proyek properti PT Hadji Kalla. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

Setibanya di lokasi, Jusuf Kalla melihat beberapa sisi lahan yang sementara dalam proses pemadatan timbunan.

Tak lupa, JK menyapa penjaga lahan dan berbincang dengan mereka.

"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.

JK mengaku, membeli lahan itu langsung dari ahli warisnya sekitar 30 tahun silam.

"Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?," ujar JK.

"Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa," lanjutnya.

JK menuturkan, lahan tersebut dahulunya masuk dalam wilayah Gowa.

Namun, berjalan waktu, masuk dalam wilayah administratif Kota Makassar.

"Korlap-korlap di sini harga mati membela Puang, apalagi ini kebenaran," sahut salah satu korlap penjaga lahan.

"Iya, tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam. Baru pendatang lagi, tiba-tiba mau merampok," ucap JK kembali dengan nada tegas.

Diketahui, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.

Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, kelompok massa yang melakukan gangguan fisik itu diduga dari kelompok GMTD.

"Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu," kata Azis Tika saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved