4 Poin Solidaritas Sikap KAJ Sulsel atas Gugatan Mentan Amran Terhadap TEMPO
Aksi itu menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal.
Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.
Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah," .
Gugatan Sengketa Pers di Makassar.
Sebelumnya, dari penelusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua kasus mengemuka membawa nama keluarganya.
Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus' diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar.
Respons LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak.
TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan "Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat.
Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.
Namun rancunya, dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers.
| Kronologi Satu Jurnalis Dipukul saat Aksi Bela Tempo di Makassar |
|
|---|
| Infografis: Inilah Nama-nama Pemegang Suara Pilrek Unhas, Pilih Prof JJ, Budu, atau Sukardi Weda? |
|
|---|
| 'Jika TEMPO Saja Digugat, Apalagi Kami': KAJ Sulsel Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi Jurnalis |
|
|---|
| Amran Sulaiman Ikut Tentukan Rektor Unhas |
|
|---|
| Sosok Pemegang Suara MWA Unhas, Dari Amran Sulaiman hingga Brian Yuliarto |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.