Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Poin Solidaritas Sikap KAJ Sulsel atas Gugatan Mentan Amran Terhadap TEMPO

Aksi itu menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Koalisi Advokasi Jurnalis
DEMO - Suasana aksi solidaritas Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers di depan AAS Building, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). 

Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.

Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk  akal.

Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.

Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah," . 

Gugatan Sengketa Pers di Makassar.

Sebelumnya, dari penelusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua  kasus mengemuka membawa nama keluarganya.

Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus' diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar.

Respons LBH Pers Makassar 

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis  jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak.

TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan "Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat.

Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.

Namun rancunya, dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved