Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Poin Solidaritas Sikap KAJ Sulsel atas Gugatan Mentan Amran Terhadap TEMPO

Aksi itu menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Koalisi Advokasi Jurnalis
DEMO - Suasana aksi solidaritas Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers di depan AAS Building, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga 
independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers.

Aksi itu menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.

Aksi solidaritas ini berlangsung di depan Gedung AAS Building, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025) siang.

Solidaritas para pekerja media dan mahasiswa itu, diwarnai ketegangan.

Pasalnya, ada aksi tandingan di depan gerbang gedung milik Amran Sulaiman itu, yang mengatasnamakan mahasiswa dan petani.

Bahkan salah satu jurnalis, sempat terkena pukulan oleh pendemo tandingan saat ketegangan terjadi.

Beruntung aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang sigap menenangkan situasi.

"Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan saat berorasi.

Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun

Padahal, kata dia, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.

"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran," ucap Sahrul.

"Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," papar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini.

Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan  berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan  kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.

Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk".

Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved