Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Satu Jurnalis Dipukul saat Aksi Bela Tempo di Makassar

Tuntutan Rp200 M dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Sudirman
Ist
TEMPO - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel unjuk rasa di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025). Aksi ini menyusul gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu jurnalis dipukul saat unjuk rasa di depan gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (4/11/2025).

Unjuk rasa sebagai bentuk protes atas gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo Rp200 M.

Tuntutan Rp200 M dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Puluhan jurnalis tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ).

Para jurnalis membawa spanduk dan baliho bernuansa protes kebebasan pers.

Baca juga: Jika TEMPO Saja Digugat, Apalagi Kami: KAJ Sulsel Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi Jurnalis

Mereka juga memasang papan karangan bunga berukuran 3x3 meter bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis” sebagai simbol protes terhadap gugatan Mentan.

Pemukulan terhadap jurnalis berawal sekelompok massa keluar dari dalam gedung AAS Building.

Mereka mencoba membubarkan aksi para jurnalis dan merampas papan karangan bunga yang dibawa massa aksi.

Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya membungkam pers dan membatasi hak publik memperoleh informasi.

"Gugatan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Jika TEMPO saja digugat, apalagi kita yang menyuarakan kebenaran," ujar Sahrul.

Gugatan terhadap TEMPO kini tengah memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Sahrul, langkah ini berpotensi menjadi legitimasi negara, melalui kementerian, untuk mengekang ruang demokrasi. Padahal, pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Ia menambahkan, ada mekanisme yang jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melalui Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.

Namun, mekanisme ini diabaikan, dan gugatan justru diajukan melalui pejabat ASN di Kementerian Pertanian.

Gugatan ini bermula dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang menjadi pengantar artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved