Kronologi Satu Jurnalis Dipukul saat Aksi Bela Tempo di Makassar
Tuntutan Rp200 M dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nilai gugatan immaterial Rp200 miliar dan kerugian material Rp19.137.000 dinilai tidak masuk akal, dan mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta upaya menakut-nakuti media yang mengawasi pejabat publik.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyoroti bahwa TEMPO telah menempuh mekanisme penyelesaian pers yang final dan mengikat.
"Jika gugatan PMH diajukan, artinya penyelesaian di Dewan Pers diabaikan. Ini bentuk kegagalan negara melindungi pilar keempat demokrasi," jelasnya.
Sahrul Ramdhan menambahkan, adanya dasar gugatan melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tidak serta merta membenarkan gugatan.
"Nilai kerugian yang diajukan sangat tidak berdasar. Negara justru menuntut kerugian ini diserahkan ke kas negara, sebuah praktik yang berpotensi otoriter di tengah iklim demokrasi," katanya.
KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil Menyatakan SIKAP:
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
| Prof Sukardi Weda Ingin Bawa Unhas Jadi Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global |
|
|---|
| Wali Kota Minta Kerjasama APH Cari Dalang Dibalik Perang Kelompok di Makassar |
|
|---|
| UMI dan Griffith University Kupas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi dalam Pariwisata Berkelanjutan |
|
|---|
| 'Jika TEMPO Saja Digugat, Apalagi Kami': KAJ Sulsel Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi Jurnalis |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Kota Makassar Hari Ini, Stabil Rp 2.291.715 per Gram |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.