Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla Klaim Lahan 16,4 Hektare di Tanjung Bunga, Ini Respon GMTD

Lahan yang terletak di depan Trans Studio Mall itu kini tengah dipersiapkan untuk proyek properti terintegrasi perusahaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Konferensi pers PT Hadji Kalla atas klaim kepemilikan lahan seluas 164.151 M2 di depan Trans Studio Mal, berlangsung di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Lahan yang terletak di depan Trans Studio Mall itu kini tengah dipersiapkan untuk proyek properti terintegrasi perusahaan.

Namun, saat proses penimbunan berlangsung, terjadi bentrok antara dua kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025) malam. Tiga orang dilaporkan luka akibat terkena anak panah.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut pihak yang mencoba mengganggu aktivitas di lokasi diduga berasal dari kelompok PT GMTD Tbk, perusahaan afiliasi Grup Lippo yang juga mengklaim lahan tersebut.

“Sejak pematangan dan pemagaran lahan dimulai 27 September 2025, klien kami terus mendapat gangguan dari pihak tertentu,” ujar Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis menjelaskan, klaim kepemilikan PT Hadji Kalla didukung empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 8 Juli 1996, masing-masing:

HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m⊃2;
HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m⊃2;
HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m⊃2;
HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m⊃2;

Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Tanah No. 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total lahan mencapai 164.151 m⊃2;.

Azis menambahkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak 1993, berdasarkan transaksi jual beli dari beberapa pemilik sebelumnya. HGB lahan itu juga sudah diperpanjang oleh BPN hingga 24 September 2036.

PT Hadji Kalla baru mengetahui bahwa PT GMTD Tbk mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang sama ke Pengadilan Negeri Makassar pada 13 Agustus 2025, berdasarkan perkara No. 228/Pdt.G/2000/PN Mks.

Padahal, kata Azis, perkara tersebut melibatkan pihak lain — bukan PT Hadji Kalla.

“Klien kami tidak termasuk pihak dalam perkara itu, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusannya,” tegasnya.
Azis juga menilai eksekusi terhadap pihak yang bukan subjek perkara melanggar prinsip “due process of law” dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum.

PT Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan pembatalan atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik awal lahan, membenarkan bahwa keluarganya telah mengalihkan tanah tersebut kepada PT Hadji Kalla pada 1993.

“Keluarga kami sudah menguasai lahan itu sejak 1940-an. Baru pada 1993 dialihkan ke PT Hadji Kalla,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak peralihan itu tidak ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved